Bacakan pleidoi, pengacara sebut Aman hanya suruh hijrah ke Suriah bukan buat teror
Menurut Asludin, kliennya hanya memberikan tausiah yang intinya meminta berhijrah ke Suriah. Jika tidak mampu cukup mendoakan bukan melakukan amaliyah di Indonesia. Itupun diungkapkan oleh saksi-saksi.
Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman disebut tidak pernah menyuruh melakukan aksi teror di Tanah Air. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Asludin Hatjani menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak yang tidak sesuai. Antara lain dikaitkan Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Di mana Abdul Karim Amrullah lahir? Mengutip beberapa sumber, Abdul Karim Amrullah lahir di Nagari Sungai Batang, Maninjau, Agam, Sumatra Barat pada 10 Februari 1879.
-
Kapan Dudung Abdurachman akan pensiun? Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada 19 November 2023. Karena, pada tanggal tersebut usianya genap menginjak 58 tahun.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Kapan Adam Malik Batubara meninggal? Setelah mengabdikan diri untuk bangsa Indonesia, Adam Malik mengembuskan napas terakhirnya di Bandung pada 5 September 1984 karena sakit kanker hati.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
Menurut Asludin, kliennya hanya memberikan tausiah yang intinya meminta berhijrah ke Suriah. Jika tidak mampu cukup mendoakan bukan melakukan amaliyah di Indonesia. Itupun diungkapkan oleh saksi-saksi.
"Tidak ada satupun saksi yang mengatakan diperintahkan untuk melakukan aksi pengeboman," ujar dia.
Oleh karena itu, pengacara tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan mati.
"Berdasarkan fakta hukum tidak terlihat kegiatan terdakwa untuk merencanakan atau menggerak-menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme," jelas dia.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.
Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Atas serangkaian teror itu, Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7
Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
4 Poin permintaan pengacara dalam pleidoi Aman
Secara keseluruhan, Asludin Hatjani menekankan empat point dalam nota pembelaan atau pleidoi kliennya.
"Pertama, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan pertama primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata dia.
"Kedua menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sbgmana dalam dakwaan kedua primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambung dia.
Asludin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun apabila tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yg seadilnya-adilnya dan hukuman yg seringan-ringanya," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapolres Jaksel pastikan suara dentuman bukan aksi teror di sidang Aman Abdurrahman
Suara dentuman drum sempat bikin sidang Aman Abdurahman terhenti
Bacakan pleidoi, pengacara sebut tuntutan mati Aman tak sesuai fakta sidang
Ada sidang pleidoi Aman Abdurahman, pengamanan di PN Jaksel diperketat
Komnas HAM nilai hukuman mati untuk teroris tak selesaikan masalah
Politikus Nasdem sebut Aman Abdurrahman pantas dihukum mati
Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua MA minta pengadilan perketat keamanan