Bagi-bagi Uang saat Pergelaran Wayang Kulit, Caleg DPRD Jateng Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Ungaran membebaskan Caleg DPRD Jateng Siti Ambar Fathonah dari segala pidana terkait pelanggaran pemberian sejumlah uang pada acara sebuah pergelaran wayang kulit.
Pengadilan Negeri Ungaran membebaskan Caleg DPRD Jateng Siti Ambar Fathonah dari segala pidana terkait pelanggaran pemberian sejumlah uang pada acara sebuah pergelaran wayang kulit.
Hakim Ketua Tri Retnaningsih mengatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif sudah terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan termasuk tindakan pidana.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Kapan wabah kelaparan terjadi di Semarang? Pada tahun 1901, muncul wabah kelaparan di Semarang dan Demak.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Apa yang terjadi pada bocah 8 tahun di Semarang? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya. Dia mengalami luka bakar cukup parah di punggung hingga kaki. Kini korban hanya bisa merintih kesakitan sembari terbaring lemah di atas tempat tidurnya.
"Membebaskan terdakwa. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa. Namun dalam hal ini terdakwa tidak bisa dipidana, melainkan perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," kata Hakim Ketua Tri Retnaningsih, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (19/11).
Tri menyebut, dalam kegiatan tersebut terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan dari asal partainya di tengah pergelaran wayangan di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 23 September 2018 lalu.
Dalam kegiatan acara wayangan sudah menjadi bagian dari kegiatan sedekah dusun yang masuk dalam kategori peserta kampanye. Dalam perkara tersebut, Siti Fathonah diadili bersama terdakwa lain, yakni caleg DPRD Kabupaten Semarang Sarwono yang juga lepas dari hukum.
Atas putusan Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Ungaran berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Jaksa menuntut politikus Partai Golkar tersebut dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto langsung menyatakan banding.
Sementara terdakwa, Siti Ambar Fathonah menyatakan menerima dan bersyukur atas vonis bebas tersebut.
Baca juga:
KPK Datangi DPP NasDem, Ini isi pembahasannya
Demokrat Rahasiakan Strategi Khusus Menangkan Prabowo-Sandiaga
Mendagri Minta Jajaran Pemerintah Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilu
Aksi Hasto dan Djarot Melangkahi Api Abadi di Bojonegoro
Hasil Survei Internal 16,8 Persen, Golkar Optimistis Menangi Pemilu 2019
Golkar Targetkan 22 Kursi DPRD DKI di Pemilu 2019