Bawa Kabur Rp 365 Juta, Spesialis Pembobol ATM di Bengkalis Ditangkap
Menurut Hendra, sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban inisial M melaporkan ke polisi dan bank pada pertengahan Juni 2020. Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Balai Makam.
Polisi Bengkalis, Riau menangkap sindikat spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus memanfaatkan kelengahan nasabah. Sindikat ini setidaknya telah menggondol Rp 365 juta dari sejumlah korban.
"Salah satu tersangka kami tangkap pada Selasa (4/8) di wilayah Sumatera Barat," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di Mapolres Bengkalis, Rabu (3/8).
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini setidaknya berhasil menggasak isi tabungan sejumlah korban di lima titik ATM di wilayah Duri, Bengkalis mencapai Rp 356.000.000. Mereka menggunakan cara mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan potongan gergaji besi.
"Setelah mengetahui uangnya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut tim Polsek Mandau melakukan penyelidikan di antaranya melihat rekaman CCTV di gerai ATM," ujarnya.
Menurut Hendra, sindikat pembobol ATM itu terungkap setelah salah satu korban inisial M melaporkan ke polisi dan bank pada pertengahan Juni 2020. Korban mengaku uang di rekeningnya tiba-tiba hilang setelah menggunakan mesin ATM di salah satu SPBU di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Balai Makam.
Pada awalnya korban tidak mengetahui bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan. Kemudian ada orang yang menawarkan diri untuk membantu mengatasi masalah kartu ATM itu. Ternyata itu adalah modus pelaku untuk menukar kartu ATM asli dengan yang palsu.
Korban baru menyadarinya beberapa hari setelahnya usai melaporkannya ke pihak bank di Duri. Setelah dicek, uang sebesar Rp159.000.000 dalam tabungannya sudah raib.
Polisi pun terus bergerak dan mengetahui identitas pelaku. Akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Selasa (28/7) di Kota Padang, Sumbar, yakni Ln dan Hn.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya membobol isi uang nasabah dengan modus ganjal kartu ATM. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka Dd.
Dari hasil pemeriksaan, ada lima lokasi ATM di wilayah Mandau yang sudah menjadi sasaran komplotan jahat itu. Selain menggondol uang dari korban M, korban lainnya yaitu N (Rp68 juta lebih), An (Rp102 juta), Bu (Rp5 juta),dan Is (Rp20 juta). Totalnya mencapai Rp356.000.000 lebih.
Kemudian petugas juga menyita barang bukti antara lain, 100 kartu ATM tidak aktif milik para korban, enam unit ponsel, hasil dari tindak kejahatan para pelaku berupa sepatu dan pakaian. Kemudian sisa hasil bobol mesin ATM sebesar Rp45.000.000.
"Selain dari lima TKP di wilayah hukum Polsek Mandau, pelaku ini juga mengakui beraksi di 12 tempat lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Hendra seperti dilansir dari Antara.
Melihat kejadian itu, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berada di bilik ATM dan mendapati kartunya tidak berfungsi.
"Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank," tutupnya.