Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Pengemudi Ferrari menyatakan siap memberikan biaya ganti rugi kepada korban kecelakaan beruntun.
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak Pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus kecelakaannya berlanjut ke meja penyidik. Setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS.
"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10).
Keputusan itu diambil Danang, atas kesepakatan dengan RAS yang akan mengganti motornya. Motor honda Beat Danang merupakan satu dari empat kendaraan yang rusak ditabrak mobil Ferrari RAS.
- Dua Warga Bekasi Ditembak Pemotor Berboncengan, Diduga Sakit Hati Ditegur Kebut-Kebutan
- Polisi Ganti Sarung Penutup Ferrari Merah Tabrak 5 Kendaraan, Kini Ditambah Lakban Tiap Sisinya
- Polisi Tangkap Sopir Ferrari Merah Seruduk 5 Kendaraan di Senayan & Dalami Penyebab Keributan Usai Kecelakaan
- 3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
"Penggantian unit aja sih saya. Iyaaa unit saja karena saya tidak luka-luka dengan penumpang gojek saya,"
tuturnya.
merdeka.com
Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi. Apakah kasus dugaan kelalaian kecelakaan RAS, berujung damai.
"Belum ada kabar itu (soal damai),"
kata Danang.
merdeka.com
Jadi Tersangka
Perlu diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Ferrari RAS (29) sebagai tersangka atas dugaan kelalaian mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, sekitar Kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
"Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
Jhoni mengatakan, penetapan tersangka RAS berdasarkan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban, korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 WIB korban sudah bisa kembali ke rumah," ujarnya.
Jhoni menyebut penyebab kecelakaan terjadi, lantaran masalah pengereman yang dialami RAS saat melaju kurang lebih 100 km per jam.
"Keterangan saksi kurang lebih 100 km/jam. Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan," jelasnya.
Sementara, Jhoni mengatakan atas insiden tersebut dari hasil koordinasi yang dilakukan penyidik. Pengemudi Ferrari RAS memastikan siap bertanggung jawab atas kerugian materil maupun fisik yang dialami para korban.
"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belom (belum ditaksir kerugian)," sebutnya.
Diketahui, lima kendaraan yang ditabrak Ferrari RAS yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Honda Verza yang sedang berhenti.