Dimaafkan Korban, Kasus Anak Curi Sapi Ibu Kandung di Situbondo Dihentikan
Kasus pencurian seekor sapi di Situbondo, Jawa Timur, dinyatakan selesai dan ditutup melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Samsul Bahri alias Baba bin Suroto akhirnya bisa bernapas lega usai sang ibu Miswana memaafkannya. Kasus pencurian seekor sapi di Situbondo, Jawa Timur, dinyatakan selesai dan ditutup melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
"Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (12/6).
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Apa yang dimaksud dengan tumit pecah-pecah? Tumit pecah-pecah adalah masalah kaki yang umum. Masalah ini membuat tumit nampak kering, kaku, dan pecah-pecah. Meski kondisi ini bukanlah hal yang serius, terkadang tumit pecah-pecah bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Kasus ini berawal saat Miswana mempercayakan kepada Ermawi untuk memelihara satu ekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos dengan sistem bagi hasil. Namun, pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman Miswana dan memberitahukan bahwa sapi miliknya telah hilang.
Diduga, sapi itu dicuri oleh anak kandung korban, Samsul Bahri. Tindakan pencurian yang dilakukan Samsul, tanpa seizin ibunya maupun Erwami selaku pihak yang dipercayakan merawat sapi tersebut.
Pencurian dilakukan dengan langsung menaikkan sapi ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Bantal.
"Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000," sebut Ketut.
Akibat kejadian ini, Miswana melaporkan aksi pencurian ke Polsek Asembagus pada Kamis 7 April 2022 dan meminta kepada petugas untuk menghukum anak kandungnya sendiri. Alhasil, Samsul berhasil diamankan dan dijadikan tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.
Setelah rampung, berkas pun akhirnya dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Situbondo. Akan tetapi, usai memperhatikan duduk perkara, kejaksaan mengupayakan kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif.
Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan SURYANI.
"Selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan," ujar Ketut.
Proses keadilan restoratif pun dilakukan dengan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.
"Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak," terangnya.
Dari situlah, Miswana meminta agar perkara anaknya dihentikan untuk selanjutnya Samsul berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," katanya.
"Kini Tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 09 Juni 2022," tambahnya.
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yakni, korban yang tidak lain adalah orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya. Selanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka juga dikenal baik dan sering membantu orang tuanya di masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga:
Demi Bayar Utang, Ibu Rumah Tangga Gadaikan Lima Mobil Rental
Makam Bayi di Riau Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tali Pocong Dicuri
Dua Maling Ini Nekat Potong Puluhan Meter Kabel PLN yang Dialiri Listrik
Pura-Pura Ikut Salat di Masjid, Dua Maling Curi Motor
Nekat Curi 63 Batang Besi di Mapolda Sulsel, Maling Ditangkap Usai Ijab Kabul