Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang
Dokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
Dokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya berinisial TA (22) yang tengah hamil. Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.
- Dokter MY Ditahan di RS, Polisi Cuma Pamer Barang Bukti Pencabulan Istri Pasien
- Polisi Tahan MY, Dokter Ortopedi Tersangka Pelecehan Istri Pasien di Sumsel
- IDI Segera Panggil Dokter Cabuli Istri Pasien yang Sedang Hamil
- RS BMJ Palembang Pecat Dokter yang Cabuli Istri Pasien Saat Tunggu Suami Dirawat
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang
Bantahan disampaikan MY dalam sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Wilayah Sumsel dan Cabang Palembang. Dia memberikan klarifikasi atas tuduhan terhadapnya.
Ketua MKEK Wilayah Provinsi dan Cabang Palembang Anang Tribowo mengatakan, pemeriksaan berlangsung hampir dua jam. Dokter MY bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu.
"MY membantah, dia mengaku tidak melakukannya," ungkap Anang, Rabu (28/2).
Banyak hal yang diutarakan MY di MKEK, semisal membantah tuduhan membuka risleting korban dan mengeluarkan kelaminnya.
MY juga membantah memberikan suntikan kepada TA sebelum pencabulan terjadi. Menurut Anang, dokter MY awalnya menyuntik suami TA berupa suntikan penghilang rasa nyeri dan vitamin.
Kemudian, MY menyuntik vitamin kepada TA atas permintaan suaminya, karena wanita itu belum pernah disuntik vitamin. Suntikan itu disaksikan suami TA dalam keadaan sadar dan mata terbuka.
“Saat disuntik, suaminya pun dalam keadaan sadar dengan mata terbuka. Suaminya yang menyuruh minta suntik vitamin, karena istrinya tidak pernah suntik vitamin, MY menyuntik seperti apa kata suaminya," kata Anang.
Terlepas bantahan itu, Anang menyerahkan kasus ini ke polisi untuk memprosesnya lebih lanjut. Dia mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Dalam pemeriksaan kami, semuanya tidak benar. Tapi kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Anang.