Divonis 13 Tahun Penjara, M Nazaruddin Dapat 49 Bulan Remisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun Nazar belum bebas murni, melainkan mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun Nazar belum bebas murni, melainkan mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, program CMB Nazar mulai berlaku pada 14 Juni 2020 kemarin. Sejatinya, Nazar bebas murni pada 13 Agustus 2020.
-
Apa yang dikatakan Nasaruddin Umar untuk Prabowo-Gibran? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu."Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang," kata Nasaruddin, Kamis (21/3). "Semoga Allah memberkati kita semuanya dan semoga bangsa Indonesia insyaAllah semakin jaya di bawah kepemimpinan Bapak," sambungnya.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Apa peran Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia? Dirikan Cabang JSB Ketika Nazir sudah lulus menempuh pendidikan HBS di Batavia, ia memang sudah memiliki keinginan untuk melanjutkan studi di Universitas Leiden. Namun, mimpinya ini terhalang oleh kapal ke Eropa sering terhalang akibat perang dunia. Sembari menunggu kondisi terkendali, Nazir menyempatkan kembali ke kampung halamannya untuk bertemu keluarga. Mendengar kepulangannya ke Solok membuat pengurus Jong Sumatranen Bond (JSB) mendorong dirinya untuk mendirikan cabang di Padang di Bukittinggi. Dorongan tersebut ia penuhi, kemudian Nazir menyempatkan berpidato di depan siswa sekolah menengah di Padang.Saat itulah ia berbicara soal pendirian kumpulan pemuda di Sumatera yang sudah terlambat dua tahun dari Jawa yang didirikan tahun 1915. Ketua Perhimpunan Indonesia Saat dirinya sudah berangkat menuju Belanda, di sana ia mengemban tugas sebagai Ketua Perhimpunan Indonesia. Saat itu ia ikut dalam kelompok pergerakan kemerdekaan Indonesia bersama dengan Moh. Hatta.Perjuangan kemerdekaan di luar negeri semakin melebar setelah lebih aktif menyuarakan kemerdekaan melalui majalah Indonesia Merdeka dan memperluas propaganda ke luar negeri Belanda. Kemudian, PI mengirim Nazir, Moh. Hatta, Ahmad Subardjo dan beberapa tokoh lainnya untuk menghadiri Kongres Internasional Menentang Kolonialisme yang berlangsung di Brussels, Belgia pada tahun 1927. Sempat Dipenjara Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat. Mereka semua ditahan selama kurang lebih 5,5 bulan.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
"Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020," ujar Aris dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.
Aris menyebut, Nazar juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar memang tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.
"(Nazaruddin) Menerima remisi 49 bulan," kata Aris.
Proses Bebas
Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun. Sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.
Aris menyebut Nazaruddin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas (CMB) atas nama Muhamad Nazaruddin Bin Latief," kata dia.
Aris menjelaskan, pada Jumat, 12 Juni 2020, pukul 08.50 WIB Nazaruddin melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas menuju Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Sekitar pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data atau register, selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Sekitar pukul 10.15 WIB, kegiatan pembimbingan awal warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bapas Bandung selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
Pukul 10.40 WIB Nazaruddin beserta dua orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin.
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata dia.
Vonis Akumulasi
Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara.
Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)