Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku disita sejumlah alat bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 33 lebar.
- Eks Pejabat MA Tolak Suap Kasus Ronald Tannur dalam Bentuk Rupiah, Minta Duit Rp5 M Dipecah Mata Uang Asing
- Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp 1,2 Miliar di Bekasi
- Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru Gara-Gara Ditagih Uang Kopi Akhirnya Ditangkap
- Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti menerangkan, tersangka pengedar merupakan seorang ibu dan anak dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu yang ditemukan di pasaran.
"Berdasarkan informasi itu anggota Reskrim Polsek Pakuhaji yang melakukan observasi di lapangan melihat dua pria diduga mengedarkan uang palsu di sebuah toko kelontong," jelas I Gusti, Kamis (16/5).
Penyelidikan petugas mengarah kepada dua orang yang merupakan ibu dan anak berinisial ROM (67) dan MR (30).
Keduanya diduga sebagai pengedar dan pembuat uang palsu.
"Ibu dan anak ini ditangkap bersama satu pelaku lainnya berinisial MJ (31)," terang Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi petugas terduga pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku ROM yang merupakan ibu kandung MR.
"Mereka sengaja membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli rokok di toko kelontong," terang I Gusti.
Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.