Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel
Selain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Boyamin menilai pengusutan kasus Firli itu tidak kunjung rampung di tangan penyidik. Alhasil Firli hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro ke PN Jaksel
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Selain Kapolri, Boyamin juga turut menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan Tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya.
Boyamin menilai pengusutan kasus Firli itu tidak kunjung rampung di tangan penyidik. Alhasil Firli hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Dia juga menyinggung pelimpahan berkas Firli dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang belum lengkap.
Diketahui, sudah kurang lebih 2 kali berkas Firli mondar-mandir dari penyidik ke Kejaksaan.
"Bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik,"
ujar dia.
merdeka.com
Dia membeberkan penyebab kasus Firli jalan di tempat. Salah satunya Sigit tidak meneken supervisi kasus yang tengah ditangani bawahannya. Selain itu disebabkan pengaruh struktural jabatan di internal kepolisian.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 ( Brigadir Jendral ) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 ( Inspektur Jendral ) dan di bawah komando langsung dari Kapolri,"
beber Boyamin.
merdeka.com
Atas permohonan tersebut, MAKI meminta agar hakim yang akan mengadili untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap FB. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," tegas Boyamin.
"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri,"
sambungnya.
merdeka.com