Gara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Tak terima ditegur, korban sempat memukul pelaku dengan kayu. Korban juga menikam pelaku namun dapat menghindar.
- Terungkap Alasan Pria Ini Nekat Menjadi Polisi Gadungan di Jaktim
- Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
- Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
- Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Seorang pemuda, LM (25), ditangkap polisi karena menembak tetangganya sendiri, YS (26), hingga kritis. Penembakan dipicu knalpot brong.
Peristiwa itu bermula saat pelaku menegur korban karena menggunakan knalpot brong di motornya yang menimbulkan suara bising. Ketika itu korban melintas di kampungnya di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (27/2).
Tak terima ditegur, korban memukul pelaku dengan kayu. Korban juga menikam pelaku namun dapat menghindar.
Pelaku lantas mengeluarkan pistol rakitan dan menembakkannya ke pinggang korban yang membuatnya terkapar. Pelaku langsung melarikan diri yang akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal, Kamis (29/2) dini hari.
Sementara korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang. Dari pemeriksaan medis, tembakan mengenai pinggang dan proyektil masuk ke perut untuk segera menjalani operasi pengangkatan proyektil.
Kasatreskrim Polres OKI AKP Iman Falucky Fahri mengungkapkan, tersangka berdalih ia menembak korban untuk membela diri. Hanya saja aksinya tidak dibenarkan karena merupakan tindak pidana, terlebih kepemilikan senjata api ilegal.
"Korban ditegur dan memukul tersangka. Tersangka membalasnya dengan tembakan, korban kritis," ungkap Kasatreskrim Polres OKI AKP Iman Falucky, Kamis (29/2).
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman di atas 7 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban.
"Untuk pistol rakitan dibuang tersangka saat melarikan diri, masih dicari petugas sebagai bukti tambahan," kata Iman.