Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU
Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Calon kepala daerah dapat mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan dengan hasil Pilkada atau terdapat pelanggaran.
Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
- Kapan Pengumuman Pemenang Pilkada 2024? Simak Jadwal dan Tahapan yang Perlu Diperhatikan
- Kapan Pengumuman Pemenang Pilkada 2024? Simak Jadwal dan Tahapannya di Sini
- KPU Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Gaji Lebih Kecil dari Pemilu 2024
- KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
Hal tersebut diatur dalam pasal 157 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 157 Ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016.
Adapun dalam hal pengajuan sengketa, calon kepala daerah harus menyertakan dokumen atau bukti yang mendukung sesuai dengan peraturan dalam pasal 157 ayat 6 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara,” bunyi pasal 157 ayat 6 UU Nomor 10 tahun 2016.
Kemudian MK dalam hal menjalankan tugasnya memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan diberikan waktu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Syarat Pengajuan Sengketa Pilkada Tingkat Provinsi
Sesuai dengan peraturan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon kepala daerah di tingkat provinsi dapat mengajukan sengketa Pilkada ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa.
Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Lalu provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 belas juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Syarat Pengajuan Sengketa Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur ketentuan pengajuan sengketa di tingkat kabupaten/kota.
Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk mencapai 250 ribu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Lalu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ratus ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin