Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring
Selanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Kesembilan perempuan tuna susila itu dibawa ke markas Satpol PP.
Jajakan Diri di Kalimalang, 9 PSK dari Umur 19 sampai 40 Tahun Terjaring
- Pramono Janji Tidak akan Ada Penggusuran PKL, Ini Syaratnya
- Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
- Cara Kalapas Cibinong Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkoba
- Jalani Rehabilitasi dengan Melukis di Tembok, Ini Potret Hasil Karya Lukis para Pasien Gangguan Jiwa di Semarang
Sembilan pekerja seks komersial (PSK) yang biasa menjajakan diri di sepanjang Jalan Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat-Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP.
Razia penyakit masyarakat yang menyasar PSK ini digelar pada Senin (8/7) malam. Perempuan yang rata-rata berusia sekitar 19-40 tahun itu pun seketika kocar kacir ketika petugas tiba menyisir lokasi sepanjang Jalan Kalimalang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari viralnya aktivitas PSK di media sosial, khususnya di sepanjang Jalan Kalimalang, Cikarang Pusat-Cikarang Selatan.
"Aktivitas PSK mulai dari arah Tegaldanas hingga Tegalgede sudah viral di berita dan di sosial media, sehingga kami menindaklanjuti dari aduan tersebut," katanya, Selasa (9/7).
Dikatakan Surya, sembilan perempuan PSK yang terjaring razia ini mayoritas berasal dari daerah lain. Seperti dari Pandeglang, Sukabumi, Indramayu, Karawang dan Kabupaten Bogor.
"Dua dari Pandeglang, satu dari Sukabumi, satu dari Cikarang, satu dari Jonggol, satu dari Kuningan, satu dari Leuwiliang, satu Karawang dan satu Indramayu," kata Surya.
Kesembilan perempuan tuna susila itu dibawa ke markas Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk didata dan diserahkan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
"Penegakan Perda tentang Ketertiban Umum akan terus digelar selama masih ada aktivias seperti ini," tandasnya.