Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara yang menjerat SYL hari ini, Kamis (11/7).
Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya telah memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara itu hari ini, Kamis (11/7).
- Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
- 15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
- SYL Minta Perkara TPPUnya Dipercepat: Saya Makin Kurus, Umur Sudah 70 Tahun
- Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimistis SYL Dihukum Sesuai Tuntutan
Menjelang sidang vonis, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka, yakni memenjarakan Syahrul selama 12 tahun Penjara.
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK" kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Tessa menyebut selama proses sidang, Jaksa KPK telah memaparkan bukti pemerasan yang dilakukan Syahrul bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hasil pemerasan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL bahkan mengalir untuk membiayai keperluan keluarganya. Sementara dua anak buahnya tersebut hanya menuruti perintah jabatan karena ada unsur ancaman.
Di sisi lain, SYL juga kerap membantah adanya peristiwa itu. Sebab tidak ada orang yang menyaksikan langsung pemerasan itu.
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan. Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan," tegas Tessa.
Dalam tuntutan Jaksa yang ditujukan kepada Majelis Hakim, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
JPU juga meminta agar mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu didenda Rp500 juta.
Selain itu, Jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD30 ribu.
Jaksa beryakinan SYL melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa SYL telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan RI.
Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. Selain itu, SYL menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.