Kabur 20 hari, Ervan anggota DPRD Depok tetap konsumsi sabu
Kabur 20 hari, Ervan anggota DPRD Depok tetap konsumsi sabu. Ervan diamankan pada Jumat malam lalu di kawasan Jatimulya, Sukmajaya. Dia masih diperiksa sampai hari ini. Ancaman hukuman Ervan bisa lebih berat karena dianggap bisa melarikan diri sehingga dianggap tidak kooperatif.
Ervan Teladan, anggota DPRD Depok yang menjadi tersandung kasus narkoba hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Depok. Sejak dicokok pada Jumat malam lalu di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Ervan hanya tertunduk lemas saat diperiksa.
Wakil Kapolresta Depok, AKBP Candra Kumara mengatakan, Ervan melarikan diri selama 20 hari. Dalam pelariannya, Ervan berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Dia berpindah tempat ke teman-temannya," katanya, Senin (27/2).
-
Apa yang dimaksud dengan Ngarot di Desa Karedok? Acara ngarot jadi pameran hasil tani khas Sumedang Masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang, memiliki tradisi unik bernama Ngarot. Acara ini merupakan pesta adat setempat, yang rutin dilakukan setelah masa panen padi dan palawija.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
barang bukti Ervan ©2017 Merdeka.com
Selama melarikan diri, Ervan juga masih mengonsumsi narkoba. Dia selalu mengantongi sabu.
"Diduga dia masih mengonsumsi sabu dalam masa pelarian," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Ervan dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai ancaman hukuman Ervan bisa lebih berat. Karena dia melarikan diri sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Iya karena dia melarikan diri bisa saja hukumannya diperberat. Dia tidak kooperatif," jelas Candra.
Baca juga:
Bekuk dua pengedar, polisi sita 3 kg ganja siap edar
2 Pria paruh baya transaksi sabu, satu ditangkap saat di toilet
Paket sabu jatuh dari atap rumah Ervan Teladan
Polisi sita sabu 3,3 kg saat penggerebekan, pelaku kabur ke Malaysia
Mencoba kabur saat ditangkap, satu bandar narkoba ditembak polisi
Anggota DPRD Depok pakai sabu karena masalah rumah tangga
Jalani tes urin, anggota DPRD Depok positif konsumsi narkoba