Pajak 12% Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah, Apa Saja Kategori Barang Tersebut?

Pemerintah berencana menerapkan PPN sebesar 12% untuk barang mewah pada tahun 2025, yang akan berdampak pada masyarakat kelas menengah.

Pajak
Pemerintah Kaji Kriteria Barang Premium yang Bisa Kena PPN 12 Persen

Konsep barang mewah selama ini mengacu pada ketentuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berita Update
Benarkah PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah?

Batasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.

Berita Analisis
Benarkah PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah?

Batasan nilai barang yang dianggap mewah sering kali tidak sesuai dengan daya beli masyarakat pada tingkat menengah ke bawah.

Berita Analisis
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Bea Cukai
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Kenaikan PPN 12 Persen
Usai Bertemu Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12% Hanya Khusus Barang Mewah

PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.

DPR
Berlaku Besok, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Prabowo
Cara Hitung Pajak 12% untuk Barang Mewah, Mulai Berlaku Sejak 1 Januari 2025

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan pada barang mewah dengan metode pengenaan pajak yang baru. Simak cara perhitungannya di sini.

PPN 12 persen
Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar

Daftar barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

PPN
PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah, DPR Pastikan Paket Stimulus untuk Masyarakat Tetap Ada

Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen akhirnya tidak berlaku rata.

PPN 12 persen
Polemik PPN 12 Persen, PBNU: Mestinya Dulu Publik Diajak Ngomong

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menanggapi soal kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.

Gus Yahya
Apindo Kritik Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Dianggap Hanya Menggeser Masalah ke Pengusaha

Kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

Berita Update