Keluarga Korban Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santri Dihukum Kebiri
Hukuman kebiri dianggap pantas diberikan karena pelaku sudah menghancurkan masa depan korban.
Keluarga korban pemerkosaan meminta pelaku Herrry Wirawan (36) dihukum berat. Hukuman kebiri dianggap pantas diberikan karena pelaku sudah menghancurkan masa depan korban.
Seperti diketahui, Herry memperkosa belasan muridnya dari periode 2016 hingga 2021. Ada sembilan anak yang dilahirkan oleh korban. Kasus ini sudah masuk persidangan. Herry didakwa undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Salah seorang paman korban, Nikmat berharap pengadilan bisa memberikan vonis hukuman kebiri. Dia berharap perhatian dari banyak pihak bisa sekaligus mengawal kasus ini agar tidak ada keringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup. Korban sudah kehilangan harga diri dan mental. Ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata dia, Kamis (9/12).
Dikonfirmasi terpisah, Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono akan mengkaji pemberian tuntutan hukuman untuk Herry. Termasuk kemungkinan hukuman kebiri.
Dakwaan primair yang diberikan untuk Herry adalah Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar dia.
Di sisi lain, dia memastikan belasan korban yang masih di bawah umur mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga:
LPSK Ungkap Fakta Persidangan Kondisi Anak yang Dilahirkan Santri Korban Pemerkosaan
Kasus Guru Perkosa 12 Santri dan Hamil, LPSK Minta Hakim Hukum Berat Pelaku
PSI Minta Pemda Jabar Fasilitasi Santri Korban Perkosaan Guru Cari Pesantren Baru
LPSK Dampingi 12 Santri yang Diperkosa Guru Hingga Hamil, Minta Tak Ada Stigmatisasi
LPSK Minta Ridwan Kamil Perhatikan Pendidikan Santri Korban Pemerkosaan di Ponpes
Ridwan Kamil Minta Guru Perkosa Belasan Santri Dihukum Berat