Keluarga korban tak terima meski pembakar maling ampli dituntut maksimal
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran seorang pencuri ampli, Muhammad Alzahra alias Zoya. Enam terdakwa dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran seorang pencuri ampli, Muhammad Alzahra alias Zoya. Enam terdakwa dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.
"Pantas tidak pantas (tuntutan), kami menganggap bahwa Jaksa sudah maksimal, walaupun keluarga tidak akan terima, karena tuntutan tak akan mengembalikan suaminya." kata kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim Sobri, Selasa (3/4).
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Enam terdakwa masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara. Dalam penuntutannya, JPU menggunakan pasal 170 KUHP.
Sejauh ini, belum ada terdakwa atau keluarga meminta maaf langsung kepada keluarga Zoya. Menurut Chalim ini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutannya kepada para terdakwa.
Menurut Chalim, tuntutan dari JPU merupakan wujud dari hukum di negara ini. Karena itu, Chalim meminta semua pihak menghormatinya. Sebab, menurut dia, akan ada hukum lebih adil lagi setelah hukum di dunia.
"Istri korban biasanya hadir setiap sidang, tapi hari ini tidak bisa hadir, karena sakit. Tapi, meminta saya untuk mengawal sidang," ujarnya.
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.
Baca juga:
Rosadih, pembakar pencuri amplifier dituntut 12 tahun karena berbelit
Jaksa tuntut pembakar maling ampli di Bekasi 12 tahun bui
Sidang maling ampli dibakar, 6 terdakwa tertunduk dengar tuntutan jaksa
Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda
Istri pria yang dibakar massa mau melahirkan, anaknya meninggal dunia
Jadi tersangka, guru honorer ini pemberi uang bensin untuk bakar Zoya