Terayu Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur di Kebumen Jadi Korban Pencabulan
Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orang tua korban dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka kemudian diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.
Polisi menangkap EN (19), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. EN menjadi tersangka pencabulan gadis di bawah umur.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara EN dan korban, warga Kecamatan Petanahan Kebumen. Korban masih berusia 14 tahun.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Dimana embung yang terbengkalai di Kebumen itu berada? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Melalui chatting, EN melakukan bujuk rayu mendekati korban. Selanjutnya, EN dan korban pun saling bertemu.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB, EN mengajak korban ke kediaman temannya di Kecamatan Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng. Dengan bujuk rayu, tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
"Saat itu, rumah temannya sepi. Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban," kata AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya.
Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orang tua korban dan tersangka dilaporkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka kemudian diamankan pada hari Selasa (8/12) di daerah Kecamatan Petanahan.
Beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun Medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan," imbau AKBP Piter Yanottama.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Baca juga:
Terayu Kenalan di Medsos, Gadis di Bawah Umur di Kebumen Jadi Korban Pencabulan
Tidak Dikasih Jatah Istri, Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri
Berawal dari Facebook, Gadis Belia di Kebumen Ini Jadi Korban Pemuda Cabul
Seorang Guru SD di Pinrang Cabuli Siswi dalam Toilet Sekolahan
Fakta Baru Siswi SMA Banyuasin 2 Kali Dihamili Ayah Kandung & Dianiaya Ibu Tiri
Tiga Anak di Grogol Diduga Alami Kekerasan Seksual
Ayah di Banyuasin Perkosa Anak Kandung hingga 2 Kali Hamil & Melahirkan