Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap
Kabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.
Menurut Mahfud, KPK bisa mencermati praktik korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa.
Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap
Menko Polhukam Mahfud MD memuji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi. Menurutnya, KPK bisa mencermati praktik korupsi yang mengakali sistem lelang pengadaan barang dan jasa itu. "Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/7
- Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
- Kepala Basarnas Menyerahkan Diri ke Puspom TNI: Saya akan Bertanggung Jawab
- Profil Lengkap Kepala Basarnas, Bintang Tiga AU Jadi Tersangka Coreng Wajah TNI
- Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 M
Mahfud menilai tidak perlu ada evaluasi dari sistem lelang secara elektronik. Yang bisa memastikan pengawasan terhadap proses lelang tersebut.
"Enggak, aturannya sudah bagus, evaluasinya tinggal pengawasannya, kalau aturan dibuat terus nanti malah enggak selesai-selesai tinggal pengawasannya,"
ucap Mahfud.
Nantinya, kata Mahfud, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu.
"Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau markdownnya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka," katanya.
"Perbaikan perbaikan sistem di semua kementerian dan Lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu,"
kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/7).
merdeka.com
Jokowi menyebut, jika ada yang mengakali sistem e-Katalog itu maka bisa terjadi korupsi. Dia pun meminta menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK.
"Artinya itu perbaikan sistem, kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp88,3 M Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar. Uang tersebut diterima Henri setelah memuluskan proyek tender barang dan jasa di Basarnas. Wakil Kepala KPK Alexander Marwata, menyebut uang itu diterima Henri oleh salah satu tersangka yang dimenangkan tendernya.
"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,"
kata Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (26/7).
merdeka.com
Selain itu ada juga pemenang tender lain yakni inisial RA menyetorkan uang kepad Henri sebesar Rp4,1 miliar. Uang itu dikirim melalui aplikasi pengiriman setor bank. Alexander menjelaskan terdapat tiga proyek pengadaan barang dan jasa yang dimuluskan oleh Henri. Masing-masing proyek itu pun ditaksir memiliki harga miliaran rupiah. "Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 Miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar," kata Alexander.
Dari hasil pertemuan itu pun Jenderal TNI bintang tiga itu mengaku siap untuk mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023. "Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha," jelas Alexander Marwata.
Setelahnya, Henri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando) yang diserahkan HA kepada Afri sebagai orang kepercayaan Henri.