Kepala Korban yang Dianiaya Bahar bin Smith Digunduli dan Dijadikan Asbak
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, peristiwa ini berawal pada 11 November 2018. Saat itu, CAJ diajak MKU untuk mengisi acara keagamaan di Seminyak, Bali. Namun, saat di Bali, mereka tak kunjung mendapatkan kabar dari panitia, hingga akhirnya memutuskan untuk menginap.
Bahar Bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ. Bahkan, kepala salah satu korban sempat dijadikan asbak setelah rambutnya digunduli.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2).
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, peristiwa ini berawal pada 11 November 2018. Saat itu, CAJ diajak MKU untuk mengisi acara keagamaan di Seminyak, Bali. Namun, saat di Bali, mereka tak kunjung mendapatkan kabar dari panitia, hingga akhirnya memutuskan untuk menginap.
Saat di Kuta, mereka disapa oleh seseorang yang menganggap salah satu korban adalah Bahar bin Smith. MKU yang dari dulu mengaku habib, akhirnya mengklaim bahwa dirinya adalah Bahar. Informasi itu pun diketahui oleh Bahar yang kemudian meminta anak buahnya mencari dua korban tersebut.
"Antum bisa cari enggak rumahnya karena dia di Bali mengaku-ngaku sebagai ana (saya), mengaku saudara ana (saya), sampai istri ana (saya) pun dibawa-bawa. Pulangnya pun dibelikan tiket pesawat. Ente (kami) enggak usah bingung, cari rumahnya sama antum (kami) dan kalau ada sekarang harus bawa ke sini'," kata Jaksa menirukan perintah Bahar.
Pada 1 Desember 2018, kedua korban ditemukan dan dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawin milik Bahar di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Di sana, korban diinterogasi sambil dianiaya oleh Bahar, Agil Yahya, Hamdi dan sekitar lima belas orang santri lainnya.
"Korban ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata jaksa.
Setelah itu, keduanya dibawa ke luar ruangan. Terdakwa Bahar pun kembali menginterogasi dan memukul korban. Selain itu, Bahar menyuruh kedua korban untuk berkelahi.
Sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban CAJ dan MKU dibawa ke balai dan atas perintah Bahar untuk memangkas rambut korban hingga botak. Kemudian kepala MKU dijadikan asbak untuk mematikan rokok oleh salah seorang santri yang bertato.
Selanjutnya, kedua korban dibiarkan di balai dengan dijaga oleh para santri Pondok pesantren Tajul Alawiyyin. Akhirnya, mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing pada sekitar pukul 22.00 WIB.
Jaksa mendakwa Bahar dengan Pasal berlapis, yakni Pasal ?333 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 170 ayat (2) ke-2, 1, KUHPidana. Pasal 351 ayat (2), (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat," kata Jaksa.
Usai sidang, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengkritisi dakwaan terhadap kliennya tidak jelas. Kliennya dinilai tidak bisa didakwa pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Alasan pertama, Ichwan mengaku baru mendapat surat dakwaan semalam melalui principal artinya melalui terdakwa. "Kita para pengacara belum dapat nih (surat dakwaan). Sesuai pasal 144 juga dakwaan yang direvisi, seharusnya seminggu sebelumnya dikasih ke kita, ini kita baru tadi malam," katanya.
Ichwan juga mengkritisi penerapan Undang-undang perlindungan anak. Menurut Ichwan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dia baca, salah satu tersangka yakni MKUAM sudah menikah sehingga tak bisa dianggap masih anak-anak.
"Ini perlu diketahui dalam BAP yang kita baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah yang Umam (MKUAM) itu," tutup Ichwan.
Baca juga:
Jalani Sidang Perdana, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis
Babak Baru Kasus Penganiayaan Habib Bahar Terhadap Dua Anak di Meja Hijau
Bahar bin Smith Disidang Besok, Ribuan Polisi dan TNI Jaga Pengadilan
Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang
Jenguk Habib Bahar, Fadli Zon Tak Lihat Billy Sindoro di Sel Polda Jabar
Berkas Belum Lengkap, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang Polisi