Kronologi Pria di Marunda Bakar Rumah Sendiri usai Cekcok dengan Istri
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pria inisial W suami yang membakar rumahnya di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan kronologi kebakaran berawal dari W yang sempat cekcok dengan istrinya berujung pembakaran rumahnya sendiri sekira pukul 13.30 WIB.
- Tangkap Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal Kambing Potong Korban Pakai Pisau
- Kronologi Gathan Saleh Halibi, Mantan Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Terlibat Penembakan
- Jalani Rekonstruksi, Begini Kondisi Rumah di Jagakarsa Lokasi Pembunuhan 4 Anak oleh Bapaknya
- Kronologi Pria Mantan ASN Serang Polisi Jaga di Rumah Kapolri Jenderal Sigit
"Motif pelaku bakar rumah masih didalami. Tapi sebelumnya pengakuan pelaku sempat cekcok dengan istri permasalahan hanya masalah miss komunikasi dari telepon," kata Fernando dalam keteranganya, Selasa (13/8).
W merupakan buruh lepas, sedangkan sang istri diketahui merupakan ibu rumah tangga atau tidak bekerja. Pertengkaran terjadi semenjak malam sebelum kejadian antara pelaku dengan istrinya.
"Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya," ungkapnya.
Bakar Rumah dalam Kondisi Mabuk
Dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras), W dengan nekat membakar selimut berujung kebakaran yang melanda rumahnya.
"Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis," ujar dia.
"Saat ditegur saksi yaitu tetangga sekitar pelaku sempat bilang (W) nanti akan padam sendiri," tambah Fernando.
Akibat kejadian ibu, W diamankan anggota tidak lama setelah terjadinya pembakaran rumah, yang lokasinya tidak jauh dari lokasi. Untuk dilakukan penahanan dengan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 Tahun Penjara.