Malang Nasib Istri di Aceh Timur, Ketakutan Listrik Padam Malah Dianiaya Suami
Suami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Penganiayaan itu dipicu ketika SA ketakutan akibat listrik padam di sebuah klinik
- Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
- Sadis! Suami Tega Aniaya Istrinya hingga Tewas, Ada Luka Sayatan Pisau di Leher
- Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
- Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Malang Nasib Istri di Aceh Timur, Ketakutan Listrik Padam Malah Dianiaya Suami
Suami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28). Penganiayaan itu dipicu ketika SA ketakutan akibat listrik padam di sebuah klinik yang menjadi tempat usaha pasangan tersebut.
Pada malam kejadian itu, mereka baru saja menutup klinik. Pelaku kemudian menginap di kamar anak, sementara korban di kamar sebelahnya. Saat sedang istirahat itu, tiba-tiba terjadi pemadaman listrik. Sang istri ketakutan sehingga lari ke kamar tempat suaminya menginap.
“Lalu menggedor-gedor pintu kamar dengan panik. Namun saat membuka pintu, pelaku menampar pipi korban sehingga membuat korban terkejut dan menatap suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Senin (10/6).
Rizal menuturkan, pelaku sempat menarik tangan korban ke dalam kamar dan meminta kunci ingin keluar rumah. Akan tetapi, korban tak bersedia memberikan kunci sehingga kembali dipukul.
Tak tahan terus dipukul, sang istri akhirnya menyerahkan kunci tersebut.
Sebelum berlalu pergi, pelaku masih sempat melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Korban mengalami benjolan di dahi serta lebam di tubuhnya,” ujar Rizal.
Korban yang tak terima atas perlakuan suaminya itu, kemudian melapor ke SPKT Polres Aceh Timur. Usai diperiksa tambahan, ZU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.