Mantan Sekjen Kementan Kasdi Jadi Saksi Mahkota untuk SYL
Setelah semua identitas yang dibacakan benar, kemudian Kasdi langsung disumpah.
Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Jadi Saksi Mahkota untuk SYL
- Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
- Laki-Laki Tanpa Identitas Tewas usai Lompat dari Lantai 6 Gedung Wisma 76 Jakbar
- Mantan Anak Buah Melawan, SYL Disebut Copot Pejabat Kementan yang Tolak Bayar Tagihan Kartu Kredit Rp215 Juta
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dalam kasus ini, salah satu terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada sidang hari ini, mantan Sekertaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono yang juga sebagai terdakwa atas perkara tersebut dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan Muhammad Hatta.
"Pemeriksaan Kasdi sebagai saksi untuk dua terdakwa," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (19/6).
"Saudara Kasdi Subagyono namanya Saksi Mahkota saudara ya. Jadi saudara bersaksi untuk Terdakwa SYL dan Terdakwa Muhammad Hatta," sambungnya.
"Baik Yang Mulia," jawab Kasdi.
Selanjutnya, hakim pun langsung membacakan identitas Kasdi. Setelah semua identitas yang dibacakan benar, kemudian Kasdi langsung disumpah untuk bisa memberikan keterangan kepada terdakwa SYL dan Muhammad Hatta.
Kasdi menyebut, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sebanyak enam atau tujuh kali sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) pada Rabu (11/10). Anak buah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK sedianya hari ini memeriksa Syahrul dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Namun keduanya tak memenuhi panggilan.
"SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK," kata Johanis.