Menangis Bacakan Pleidoi, Pinangki Akui Terpukul Belum Bisa Bahagiakan Orangtua
"Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitupun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan orang tua saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit," ucap Pinangki.
Usai Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan rasa penyesalanya atas proses hukum yang saat ini menjerat dirinya. Hal itu dikatakan Pinangki saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sempat tertunda karena orangnya meninggal dunia pada Senin (18/1).
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
"Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitupun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan orang tua saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit," ucap Pinangki.
"Tentu itu adalah musibah yang sangat memukul saya, bagaimana tidak, saya belum bisa membahagiakan orang tua saya dan tidak bisa mendampingi hingga merawatnya disaat beliau sedang sakit," sambungnya.
Sambil sesekali terdengar isak tangisnya, Pinangki meminta agar Majelis Hakim dapat mengerti dan memahami posisi yang sedang dihadapinya atas perkara ini.
"Majelis Hakim Yang Mulia, tentu juga adalah seorang anak dan orang tua di kehidupan masing masing pasti sangat mengerti dan bisa merasakan apa yang saya rasakan juga sebagai seorang manusia biasa. Tetapi saya tidak berdaya dan tidak bisa berbuat banyak karena musibah yang sedang saya alami dan mengharuskan saya tabah serta sabar," ujarnya Pinangki.
Oleh karena itu, Pinangki yang dalam isi pleidoinya berharap akan diberikan pengampunan, kesempatan kembali kepada keluarga, dan menjalankan pekerjaannya kembali. Karena ia percaya Majelis Hakim dapat memutuskan keadilan untuk dirinya.
"Sebagai penutup pleidoi saya perkenankanlah pada kesempatan ini saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pleidoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil- adilnya," ujarnya.
"Demikian pembelaan saya. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan berkah, rahmat, taufik dan hidayahNya kepada kita semua serta menjauhkan kita semua dari api neraka dan mentakdirkan kita semua sebagai hambanya yang akan masuk dalam golangan ahli surga, Aamiin Yaa Rabbal Aalamin," tutupnya.
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa
Isi Dakwaan
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/9) Pinangki didakwa menerima USD 500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA, supaya saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. Djoko merupakan buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam keterangannya di persidangan, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," kata Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1).
Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra. Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Baca juga:
Pinangki Bacakan Pleidoi: Saya Lahir dari Keluarga Sederhana, Kuliah Saja Tak Mampu
Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Orang Tua Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda Rabu
Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Diundur Senin 18 Januari
Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Vonis Andi Irfan, Terdakwa Gratifikasi Fatwa MA
ICW: Tuntutan 4 Tahun ke Pinangki Bukti Kejaksaan Agung Tak Serius Tindak Korupsi