Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Tumbang usai 21 Kali Dicambuk
Eksekusi cambuk kali ini berbeda dari biasanya. Selama ini cambuk dilaksanakan di masjid. Namun sekarang digelar di taman yang berada di tengah-tengah kota berdekatan dengan Balai Kota Banda Aceh.
Seorang pelanggar syariat Islam berinisial R ambruk usai dicambuk sebanyak 21 kali di muka umum, di Taman Bustanus Salatin, Banda Aceh, Kamis (19/9). Eksekusi cambuk kali ini berbeda dari biasanya.
Selama ini cambuk dilaksanakan di masjid. Namun sekarang digelar di taman yang berada di tengah-tengah kota berdekatan dengan Balai Kota Banda Aceh.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Apa keistimewaan Beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu? Konon saat ditabuh suaranya pernah terdengar sampai Cirebon yang berjarak puluhan kilometer.
Tak banyak warga yang menonton eksekusi cambuk hanya sekitar 200 meter dari Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Hanya tampak beberapa warga dan selebihnya petugas Satpol PP/WH dan pihak kepolisian.
Berbeda saat cambuk digelar di masjid. Banyak warga yang berkerumun saat proses hukum cambuk berlangsung. Sedangkan kali ini hanya ada mahasiswa asal Malaysia yang kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, menyaksikan hukuman tersebut.
Hukum cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap enam pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilath. Ikhtilath adalah berdua-duaan di tempat sepi dengan non-mahram.
Keenam pelanggar syariat Islam itu masing-masing berinisial RS dicambuk 22 kali, FI 21 kali. Lalu FM 23 kali, R 21 cambuk dan WH 23 kali serta M 23 kali cambuk.
Pihak Kejari Banda Aceh memanggil satu per satu menuju panggung untuk dieksekusi, tiga laki-laki dan tiga perempuan. Saat algojo yang menggunakan baju warna cokelat menutup wajahnya mengeksekusi terhukum R, selesai dicambuk langsung ambruk.
Petugas Satpol PP/WH perempuan langsung memapah terhukum tersebut. Bahkan petugas medis sempat membawa tandu. Namun terhukum menolak ditandu dan memilih turun sendiri dari panggung dengan dipapah oleh petugas.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, pelanggar syariat Islam ini hasil laporan dari masyarakat. Lalu dilaporkan kepada Satpol PP/WH Kota Banda Aceh.
"Kami berharap kepada yang dicambuk agar bertaubat. Begitu juga kepada masyarakat bahwa cambuk bukan untuk menertawakan pelaku tetapi ini pelajaran untuk kita semua," kata Aminullah Usman.
Aminullah menjelaskan, pemindahan eksekusi cambuk ke tengah-tengah kota ini diharapkan agar bisa lebih banyak warga yang menonton. Secara regulasi, tidak masalah dilakukan di luar masjid, karena lokasi ini juga berada di tempat umum.
"Aturan mengamanahkan agar cambuk dilakukan di tempat umum. Masjid, lokasi sekarang juga ini tempat umum," tukasnya.
Aminullah mengatakan, semua terhukum cambuk yang dieksekusi hari ini adalah pendatang, yaitu warga kabupaten/kota lain yang bermukim di Banda Aceh. Namun mereka melakukan pelanggaran di wilayah hukum kota Banda Aceh, pihaknya tetap memberlakukan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.
"Semua terhukum itu bukan warga Banda Aceh," kata dia.
Sebelum eksekusi cambuk dimulai, Aminullah mengingatkan agar anak di bawah umur agar tidak menonton hukum cambuk ini. Larangan ini untuk kepentingan tumbuh kembang psikologis anak.
"Kepada anak anak yang belum cukup umur dilarang menyaksikan ini untuk menjaga psikologis tumbuh kembang anak nantinya," pungkasnya.
Baca juga:
Aceh Akan Terapkan Hukum Cambuk bagi Pasangan Menikah Siri
Dinyatakan Bersalah Berbuat Mesum, 6 Pria dan 5 Perempuan di Aceh Dihukum Cambuk
Menpora Malaysia sebut hukuman cambuk di depan umum menunjukkan kemunduran
Komnas HAM Harap Bisa Kaji Ulang Perda Syariah yang Diskriminatif
Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Diancam Hukum Cambuk 90 Kali
129 Rentenir di Singapura Terancam Dipenjara dan Dihukum Cambuk
Disamakan Dengan Judi, Main PUBG di Aceh Bisa Dihukum Cambuk