Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Seorang pria bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam 5 tahun penjara karena memelihara satwa langka di rumahnya. Dia ditangkap polisi pada awal Maret 2024 karena kedapatan menyimpan empat ekor landak jawa di rumahnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan bahwa terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu. Saat itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun," kata Astawa saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Sementara, empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi.
Ditahan Jaksa
Saat ini terdakwa Sukena ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. "Pada saat di penyidik, dia itu di kepolisian tidak dilakukan penahanan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024," imbuhnya.
Astawa juga menyampaikan, pihak keluarga terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Majelis hakim akan menjawab permohonana itu pada sidang lanjutan akan digelar di PN Denpasar, Kamis (12/9).
"Kemarin sudah ada pemohon pengalihan penahanan. Tapi nanti jawabannya pada saat persidangan Hari Kamis nanti, masih lanjutan sidangnya. Dari pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan juga. (Pemohonan pengalihan dari) pihak keluarga melalui penasihat hukumnya dan di situ juga ada jaminan dari warga desa. Warga desa yang simpati itu menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif," jelasnya.
Fakta Persidangan
Sementara, dari fakta persidangan terngkap fakta bahwa landak itu ditangkap oleh mertua Sukena karena merusak tanamannya. "Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara, dia tidak tahu kalau itu perlu izin atau itu adalah hewan yang dilindungi karena menurut saksi juga di sana itu banyak hama seperti itu," ujarnya.
Sementara, empat ekor landak yang dipelihara Sukena sudah disita dan dititipkan di BKSD Provinsi Bali. "Dan sudah dititipkan di BKSDA ada empat ekor yang diamankan dari rumah terdakwa itu. (Berapa lama terdakwa memelihara), saya belum ingat karena belum periksa terdakwa hari Kamis baru pemeriksaan," ujarnya.
Anggota DPRD Bela Terdakwa
Sementara anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara meminta agar I Nyoman Sukena segera dibebaskan. Politisi Gerindra yang juga Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali menilai pria itu layak dibebaskan tanpa sarat.
"Karena dia justru telah menyelamatkan dan mengembangbiakkan landak dengan baik. Justru dia telah real melaksanakan perlindungan, penyelamatan dan pemeliharaan sebagai amanat undang-undang konservasi agar tidak punah, karena tujuan perlindungan adalah untuk menyelamatkan species tersebut," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).
Dia menilai, faktanya tugas mulia sudah dilakukan terdakwa I Nyoman Sukena
dengan ikhlas sebagai wujud pembangunan partisipatif yang dijamin undang-undang.
"Oleh karena itu sebaiknya jaksa penuntut umum (JPU) membatalkan semua dalil tuntutanya serta hakim agar memutus bebas yang bersangkutan dengan ucapan terima kasih, penghargaan serta rehabilitasi nama baik yang bersangkutan. Hukum harus tegak untuk mengayomi, bukan mengadili atau menyakiti," ujarnya.