Penjelasan Nurhadi Soal Dugaan Pemukulan Terhadap Sipir Rutan KPK
Menurut Nurhadi, kamar mandi malah mau ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu buah power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu, 27 Januari 2021.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi angkat bicara soal dugaan pemukulan terhadap salah seorang sipir atau petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nurhadi menyatakan siap apabila dipanggil pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.
"Sejak kejadian hari Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK, maupun Kepolisian. Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK," ujar Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya, Rabu (3/2).
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan najis mukhaffafah dianggap suci? Jika najis mengenai baju Anda, maka setelah dipercikkan air, baju diperas kemudian dikeringkan.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
Nurhadi mengatakan, ada informasi yang keliru selama ini. Menurutnya tak pernah ada rencana renovasi kamar mandi seperti yang disebutkan KPK. Menurut Nurhadi, kamar mandi malah mau ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu buah power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandiri selama ini adalah keliru atau hoaks. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehingga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru, atau hoax," kata dia.
Dia menjelaskan kronologi versi dirinya. Saat itu, petugas Rutan KPK mendatangi penghuni Rutan yang berada di Gedung ACLC KPK Kavling C-1 dan menjelaskan akan adanya penyegelan kamar mandi karena ditemukan power bank. Namun, tujuh orang penghuni rutan keberatan dan menolak rencana penutupan kamar mandi tersebut.
"Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran shower untuk mandi dan wudhu. Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barang itu milik penghuni Rutan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti," kata dia.
Setelah terjadinya perdebatan, Nurhadi mengatakan petugas Rutan KPK mengeluarkan nada yang tinggi memprovokasi dan menantang dengan mempersilakan dirinya untuk memukul saksi pelapor berinisial M (petugas Rutan KPK).
"Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada M. Saat itu, posisi M diadang atau dihalang-halangi dua petugas Rutan, yaitu T dan N. Tetapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari M. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1," kata Nurhadi.
Diberitakan sebelumnya, KPK melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).
Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.
"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.
KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.
"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polres Jaksel Gelar Perkara Kasus Pemukulan Nurhadi ke Sipir Rutan KPK
Polisi Belum Periksa Nurhadi Atas Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK
Kasus Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK Dilimpahkan ke Polres Jaksel
KPK Polisikan Nurhadi, Buntut Pemukulan Sipir Rutan Gara-Gara Renovasi Kamar Mandi
Nurhadi Pukul Sipir Rutan, ICW Desak KPK Laporkan ke Polisi
Gara-Gara Renovasi Kamar Mandi, Eks Pejabat MA Nurhadi Pukul Sipir Rutan KPK