Penyimpangan impor PT Garam rugikan negara Rp 3,5 miliar
Achmad ditangkap di rumahnya di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) karena berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Achmad ditangkap di rumahnya di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6) karena berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.
Lewat penyimpangan tersebut, Achmad Boediono diduga telah merugikan negara Rp 3,5 miliar. Penyebabnya, dikarenakan menghindari pajak bea masuk impor sebesar 10 persen.
-
Dimana garam Kusamba diproduksi? Di Provinsi Bali, tepatnya di Desa Kusamba dan Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung terdapat produsen garam yang masih menggunakan cara-cara tradisional dan sudah berhasil memiliki pangsa pasarnya sendiri.
-
Bagaimana proses pembuatan Garam Kusamba dilakukan? Melansir dari situs indonesia.go.id, proses pembuatan garam Kusamba di Provinsi Bali ini masih tradisional yang sudah berlangsung sejak tahun 1500-an. Setiap petani akan mengambil air laut menggunakan alat tampah atau daun kelapa. Kemudian air asin itu disiramkan berkali-kali ke atas pasir hitam yang menjadi wadah pembuatan garam. Pasir yang sudah disiram dengan air asin itu lalu dijemur selama kurang lebih dua jam. Setelah dijemur, pasir tadi dipisahkan bagian atasnya dan dibawa ke penampungan untuk dilakukan penyulingan. Dari penyulingan itu akan menghasilkan air tua yang kemudian di siram dengan air muda atau air pantai tanpa proses penjemuran. Keesokan harinya dari pagi hingga sore barulah dijemur dalam palungan kelapa untuk melanjutkan proses ke tahap pengkristalan. Apabila cuaca cerah, seluruh proses ini akan bisa selesai dalam 2 hari dan bisa segera dipanen.
-
Mengapa Bledug Kuwu mengandung garam? Fakta uniknya lagi, lumpur yang menyembur di Bledug Kuwu ternyata mengandung garam walaupun lokasinya jauh dari laut.
-
Apa keunikan dari Garam Kusamba dibandingkan dengan garam pada umumnya? Dengan proses yang tradisional, karakteristik dari garam Kusamba ini cenderung berbeda dari garam biasanya. Bentuknya sendiri putih bersih berkilau seperti kristal, lalu butiran-butirannya sedikit lebih besar dari garam pada umumnya. Paling menarik adalah pada bagian cita rasanya. Garam Kusamba ini memiliki rasa yang tidak terlalu asin, ada sentuhan gurih dalam setiap butirannya. Apabila petani membuatnya menggunakan palung kelapa, maka akan muncul rasa manis.
-
Mengapa Garam Kusamba memiliki rasa yang unik? Percaya atau tidak, dalam setiap proses pembuatan garam Kusamba tidak menggunakan bahan kimia sedikitpun. Para petani juga sempat terheran-heran dengan keunikan garam tersebut.
-
Apa tanda-tanda tubuh kekurangan garam? Tanda-tanda tubuh mengalami kelebihan garam, atau yang biasa disebut hipernatremia, dapat muncul dalam beberapa gejala yang cukup jelas. Beberapa tanda dan gejala tersebut antara lain: Rasa Haus yang Berlebihan Retensi Air Peningkatan Tekanan Darah Kadar natrium yang tinggi dalam darah dapat menyebabkan peningkatan tekanan darah, yang berdampak negatif pada kesehatan jantung dan pembuluh darah.
Mengacu pada PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi.
"Totalnya kita sedang minta ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk audit untuk kerugian negaranya. Tapi dengan 75.000 ton kita bisa menghitung semestinya bea masuk yang dibayarkan Rp 3,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6).
Menurut Agung, harga garam konsumsi Rp 1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp 400 per kilogram. Sementara, Direktur Utama PT Garam tersebut diduga telah menerima Rp 71 miliar dari hasil penjualan garam ke 53 perusahaan.
"Kita lihat bahwa PT Garam sudah menerima uang hasil penjualan Rp 71 miliar. Nanti kita dalami lagi," katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Maka dari itu, Achmad Boediono diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Baca juga:
Bareskrim Polri tangkap Dirut PT Garam Achmad Boediono
Tak berizin, empat rumah produksi garam di Sidoarjo digerebek polisi
Kebijakan impor pangan rusak sektor pertanian RI
Perjuangan para pencari garam di tengah gurun Ethiopia
Garam Indonesia diklaim berkualitas rendah, tak cocok untuk industri