Polisi Bongkar Home Industry Busur untuk Tawuran di Makassar
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkapkan home industri di Kecamatan Tallo yang memproduksi senjata tajam untuk digunakan tawuran maupun begal. Satu orang ditangkap bersama ratusan busur, anak panah serta senapan angin.
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar mengungkapkan home industri di Kecamatan Tallo yang memproduksi senjata tajam untuk digunakan tawuran maupun begal. Satu orang ditangkap bersama ratusan busur, anak panah serta senapan angin.
Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan home industri pembuatan busur dan senjata tajam berawal dari informasi masyarakat. Saat itu, tim Penikam Samapta menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
-
Apa itu Tekwan? Tekwan merupakan salah satu hidangan khas Sumatera Selatan yang menjadi bukti nyata kekayaan kuliner di daerah tersebut. Hidangan ini menggabungkan berbagai rasa dalam satu mangkuk, mulai dari bakso ikan, udang cincang, dan jamur sebagai bahan utamanya. Sementara bahan pelengkapnya adalah mie, tauge, dan irisan daun bawang. Ditambah lagi kuah kaldu ikan-nya secara langsung memperkaya cita rasa tekwan yang nikmat.
-
Kapan Tarian Gending Sriwijaya resmi ditampilkan? Resmi Ditampilkan Setelah melewati rangkaian percobaan, Tari Gending Sriwijaya resmi dibawakan pada tanggal 2 Agustus 1945 dalam rangka menyambut pejabat Jepang dari Bukittinggi.
-
Kenapa temuan di distrik kerajinan Romawi itu penting? Temuan ini memberikan kesempatan langka untuk menjelajahi sejarah dan kebudayaan masyarakat Romawi pada masa itu.
-
Apa yang dimaksud dengan tawakal? Tawakal adalah merelakan sepenuhnya segala sesuatu yang kamu cintai, namun dengan keyakinan bahwa Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik.
"Ada seseorang yang patut diduga membawa senjata tajam kemudian oleh tim Penikam Samapta Polrestabes Makassar dilakukan penggeledahan. Namun, saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku inisial A ini lari ke sebuah gudang," ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (28/4).
A ditangkap tim Penikam Samapta di gudang itu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata gudang itu adalah tempat pembuatan senjata tajam, seperti busur dan parang.
"Kita tangkap di situ dan ternyata di dalam gudang itu ada bahan yang digunakan untuk pembuatan busur," ungkapnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini mengatakan, saat itu, tim Penikam Samapta setidaknya menemukan 400 busur yang sudah jadi. Meski demikian, kata Ngajib, setidaknya ada 1.000 bahan untuk membuat busur.
"Ada 400 yang sudah jadi dan 600 masih dalam proses pembuatan busur. Kemudian juga ada senjata tajam," tuturnya.
Ngajib menyebut pengungkapan ini merupakan yang terbesar. A diduga sudah menjalankan usaha pembuatan busur tersebut sejak empat bulan lalu.
"Pengakuan A, sampai saat ini sudah menjual 60 busur ke anak-anak sekitar gudang. Dia jual harga mulai Rp200-Rp5 ribu," rincinya.
Ngajib menyebut motif A memproduksi busur dan sajam, karena maraknya tawuran di Kota Makassar. A termotivasi untuk mendapatkan keuntungan dari seringnya kejadian tawuran di Kota Makassar.
"Padahal orang tuanya sudah ingatkan untuk berhenti. Tapi dia ingin mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan banyaknya kejadian tawuran di Kota Makassar," tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, Ngajib mengaku pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari tempat lain yang membuat senjata tajam. Ia mengaku akan menindak tegas pelaku tawuran di Kota Makassar.
"Saya imbau agar masyarakat untuk menjaga kondusivitas Kota Makassar. Jangan ada tawuran apalagi begal yang melukai atau memakan korban jiwa akan kami tindak tegas," kata dia.
Ngajib menambahkan atas perbuatannya, A disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/yan)