Polisi didesak percepat proses hukum kasus bos cat tabrak pemotor di Solo
Kasus pengemudi mobil Mercedes Benz warna hitam bernomor polisi AD 888 QQ menabrak pemotor hingga tewas di Jalan KS Tubun Manahan Solo mendapat sorotan berbagai kalangan. Banyak yang berharap Kepolisian menangani kasus dengan tersangka bos perusahaan cat, Iwan Adranacus tersebut secara profesional dan transparan.
Kasus pengemudi mobil Mercedes Benz warna hitam bernomor polisi AD 888 QQ menabrak pemotor hingga tewas di Jalan KS Tubun Manahan Solo mendapat sorotan berbagai kalangan. Banyak yang berharap Kepolisian menangani kasus dengan tersangka bos perusahaan cat, Iwan Adranacus tersebut secara profesional dan transparan.
Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Pujiyono mengatakan, Polresta Surakarta harus mempercepat proses hukum kasus tersebut. Hal ini sangat diperlukan guna menciptakan situasi Solo yang kondusif.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kenapa Pesut Mahakam terancam punah? Melansir dari situs menlhk, Pesut Mahakam termasuk dalam kategori rentan, artinya populasinya semakin hari semakin berkurang dan terancam punah sejak tahun 2000.
-
Kapan kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir.
"Poltesta Surakarta perlu mempercepat penanganan kasus kecelakaan atas korban Eko Prasetio. Jangan sampai ini berlarut-larut dan malah provokasi masyarakat semakin menyebar luas," ujar Pujiyono, Senin (27/8).
Pujiyono menilai, peristiwa kecelakaan di saat Hari Raya Idul Adha tersebut merupakan tindak pidana. Oleh karena itu masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terhasut dengan berbagai isu, yang nantinya justru akan mengaburkan proses hukumnya sendiri.
"Polisi harus mampu bersikap profesional dan jangan merasa terganggu dengan masyarakat. Saya pikir, tidak ada alasan polisi untuk memperlambat penyidikan," tandasnya.
Pujiyono mengimbau masyarakat untuk terus mengawal secara intensif dan dalam koridor hukum kasus tersebut. Kasus ini, lanjut dia, harus diletakkan dalam koridor hukum yang profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga bisa menghindari upaya tarik menarik dalam koridor lain di luar hukum pidana.
"Masyarakat harus kritis dengan mencermati tahapan proses hukum di kepolisian, kejaksaan hingga dalam sidang pengadilan nanti. Institusi penegak hukum harus benar-benar transparan, adil, karena kasus ini merupakan tolok ukur seberapa jauh institusi penegak hukum telah melaksanakan tugasnya secara transparan, obyektif dan adil," jelasnya.
Lebih lanjut Pujiyono mengemukakan, dalam proses hukum, saksi ahli independen dari kalangan akademisi perlu dilibatkan dalam proses awal dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Tujuannya agar masyarakat percaya kepada institusi penegak hukum.
"Saya memang mengakui saksi ahli dari kalangan Inafis atau laboratorium forensik kepolisian memang menggunakan kaidah-kaidah profesional, namun akan lebih berbobot dan memiliki nilai obyektifitas yang tinggi bila saksi ahli dari kalangan akademisi," jelasnya lagi.
Menurut Pujiono, saksi ahli dari luar institusi kepolisian akan menganalisa proses kasus yang semula kecelakaan lalu-lintas berubah menjadi kasus pidana pembunuhan itu dengan lebih jernih dan obyektif.
"Ini ujian seberapa profesional bagi aparat penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan serta hakim di pengadilan, karena kasus itu sudah viral dan menjadi perbincangan publik. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bertindak kurang profesional sehingga mencederai rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
Diakuinya, penyidik kepolisian yang menggunakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan sudah memenuhi empat unsur. Yakni sengaja menabrak, merampas nyawa orang lain, ketiga adanya perbuatan (pembunuhan dengan cara menabrak hingga tewas) dan keempat sanksinya 15 tahun penjara.
"Di sini peran masyarakat untuk terus mengawal kasus pembunuhan ini sangat penting. Karena ada celah hukum tuntutan bisa dikenakan tidak maksimal. Selain itu dari pihak tersangka juga akan berupaya mengaburkan faktor kesengajaan yang merupakan substansi agar tersangka dihukum seberat-beratnya," paparnya.
Pujiono menyarankan agar penyidik kepolisian serta jaksa penuntut umum menggunakan tuntutan maksimal, bukan minimal. Tuntutan maksimal dibutuhkan untuk memberikan efek bagi pelaku, sehingga jera tidak ugal-ugalan di jalan raya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Solo, Subari meminta masyarakat Solo untuk menjaga situasi dan tidak mudah terpengaruh isu terkait kecelakaan maut 22 Agustus lalu. Dia mengungkapkan tokoh-tokoh masyarakat, termasuk MUI juga telah melakukan pertemuan terkait insiden itu untuk meredam konflik di Solo.
"Masyarakat Solo harus tenang, dan menanggapi kasus ini secara wajar saja. Serahkan semua urusan ini kepada penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan pengadilan," katanya.
Subari juga meminta masyarakat Solo tidak terpecah belah akibat peristiwa tersebut. Kepada tersangka, ia meminta agar tidak bersikap arogan dalam menanggapi masalah ini.
"Saya tekankan kepada dua pihak, baik korban ataupun yang dituduh menabrak. Pihak yang mendukung korban jangan terprovokasi, sementara pihak yang dituduh jangan arogan," tandas Subari yang juga ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo.
Baca juga:
4 Saksi kembali diperiksa polisi terkait kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor
Polisi ancam tindak tegas penyebar isu SARA dalam kasus Mercy tabrak pemotor
Olah TKP, Tim Labfor ambil sampel darah korban ditabrak Mercy
Olah TKP Mercy tabrak pemotor di Solo gunakan kamera tiga dimensi
Polresta Surakarta olah TKP pengemudi Mercy tabrak pemotor hingga tewas
Pengemudi Mercy penabrak pemotor hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara