Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Gadis Difabel di Makassar Pasal Melarikan Perempuan
Korban ditemukan lebih satu bulan yang pada akhirnya ditemukan di rumah pelaku Nasrianto Siadi, Sabtu (24/11) malam.
Penyidik Polrestabes Makassar lebih berat untuk menjerat Nasrianto Siadi (26), pelaku penyekapan dengan pasal pasal 328 KUHP terkait masalah melarikan perempuan.
Warga Jalan Pelita Raya, Makassar, ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus menghilangnya gadis difabel berinisial NT (26), dari rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar. Korban ditemukan lebih satu bulan yang pada akhirnya ditemukan di rumah pelaku Nasrianto Siadi, Sabtu (24/11) malam.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, laporan polisi yang diterima 21 November 2018 lalu itu terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan. Namun, dalam perjalanan penyidikannya dugaan penyekapan tidak memenuhi unsur dan tidak ada alat bukti yang mendukung.
"Alat bukti telah kami kumpulkan dan sudah dapatkan hasil visum dari Rumah Sakit. Dari itu semua, kami lebih fokus mengenai korban yang berada dalam penguasaan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 328 KUHP tentang melarikan perempuan. Dan hasil visum dari rumah sakit menguatkan adanya penganiayaan sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Adapun soal pasal penyekapannya, kami masih dalami lagi," kata Wirdhanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/11).
Kaitannya dengan narkoba karena saat tersangka diamankan, polisi temukan peralatan isap narkoba, kata Wirdhanto, tersangka Nasrianto positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya. Dan tentu hal ini juga akan terus didalami.
Baca juga:
Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Penyekapan Gadis Difabel di Makassar
Sekuriti Apartemen Coral Sand Coba Perkosa WN Jepang, Ini Kronologinya
Sekuriti Coba Perkosa WN Jepang di Apartemen Coral Sand
Pelajar SMA Ajak 4 Teman Perkosa Pacarnya
3 Warga di Takalar Perkosa Remaja Usai Pergoki Berkencan di Tempat Gelap