Polisi Maluku Utara Perkosa Remaja di Polsek Bentuk Kekerasan Seksual Luar Biasa
Apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh aparat hukum yang seharusnya melindungi warganya. Terutama anak yang membutuhkan perlindungan.
Ketua Komnas Anak Aris Merdeka Sirait angkat suara terkait pemerkosaan yang dilakukan polisi terhadap remaja 16 tahun. Dia menegaskan kejadian di Halmahera Barat, Maluku Utara tersebut merupakan kekerasan seksual luar biasa.
"Serangan persetubuhan yang diduga dilakukan oknum polisi dari Polsek Jailolo merupakan kekerasan seksual luar biasa," kata dia kepada Merdeka.com, Rabu (23/6).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh aparat hukum yang seharusnya melindungi warganya. Terutama anak yang membutuhkan perlindungan.
Dia pun mengatakan,bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima akal sehat. Lantaran terjadi di ruangan Polsek. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum.
"Tidak ada yang kebal hukum sekalipun aparatur penegak hukum," ungkap dia.
Menurut dia, akibat perbuatan tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara," tegas dia.
(mdk/eko)