Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia
Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Dua orang pria inisial MI (46) dan DF (48) diringkus polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Dari pengungkapan kasus TPPO ini setidaknya ada 2 orang tersangka yang berhasil diringkus yaitu berinisial MI (46) warga Desa Durian Betakuk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
- Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sihol Situngkir, Tersangka TPPO Berkedok Mahasiswa Magang Ferienjob Jerman
- Mahasiswa Korban TPPO Modus Ferienjob di Jerman Banyak Terjerat Utang
- Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
- Polisi Masih Kesulitan Gali Keterangan Cahaya, Anak Asal Sumbar Korban TPPO Dibuang di Jakut
Kemudian, DF alias Kumis (48) warga Jalan Setia Bakti RT 05, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur - Riau.
Kronologi kejadian, saat itu Jumat (06 Desember 2024) sekitar pukul 07.30 WIB, Satgas Astacita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada di sebuah loket travel yang ada di Kecamatan Bangko.
Lanjutnya, petugas langsung menuju ke loket travel tersebut. Saat itu di dapati 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk berangkat ke Duri, Provinsi Riau bersama tersangka MI.
Diduga korban TPPO dan tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja dan menyiapkan surat- surat berupa paspor masing-masing korban.
Ternyata untuk menghindari kejaran petugas Kepolisian, paspor para korban sudah dikirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya melalui pengiriman ke Dumai.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, begitu mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada hari Sabtu kemarin, kita mengamankan tersangka DF alias Kumis dan menyita barang bukti berupa pasport para korban serta barang bukti lainnya,"katanya, pada Senin (9/12).
Menurut dia, bahwa saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia,"jelasnya.
Lanjutnya, tersangka MI sendiri mengakui bahwa dirinya hanya mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan mengurus paspor.
Selain itu, dirinya juga mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp800 ribu untuk setiap orang dan mengakui juga bahwa kurang lebih selama 4 bulan menggeluti proses itu.
Sedangkan, tersangka DF berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai - Malaysia dan menyiapkan paspor yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal.
“Jadi tersangka DF ini mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp200 ribu untuk setiap orangnya,”tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.