Pria di Malang Rencanakan Pembunuhan Anak Tiri, Korban Ditembak dengan Peluru Khusus
Seorang pria di Malang bernama Andi Hermanto (53) diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan terhadap DA (33), anak tirinya. Dia ditangkap bersama empat tersangka lain seusai penembakan terhadap korban.
Seorang pria di Malang bernama Andi Hermanto (53) diduga menjadi otak perencanaan pembunuhan terhadap DA (33), anak tirinya. Dia ditangkap bersama empat tersangka lain seusai penembakan terhadap korban.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, empat orang tersangka lain yang ditangkap mengaku Andi terlibat perencanaan dan penembakan korban. Dalam kasus ini, korban ditembak menggunakan senapan angin kaliber 8 milimeter pada bagian leher.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan pembunuhan terjadi? Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Baru-baru ini pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam mobil di Jalan Klambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Senin (19/6).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"Pelaku utama sudah mengakui bahwa memang yang bersangkutan (Andi Hermanto) berniat ingin membunuh," tegas Iptu Wahyu Rizki Saputro dikutip Kamis (2/2).
Tersangka Andi Hermanto diduga telah memesan peluru senapan angin secara khusus dari tersangka Trianto Yuliono, yang juga seorang paranormal. Peluru itu disiapkan karena anak tirinya dipercaya memiliki ilmu kebal peluru.
"Tersangka TY berprofesi sebagai orang pintar atau paranormal. AH membawa peluru agar tujuannya apabila ditembakkan bisa melukai korban," terangnya.
Korban Disangka Sudah Tewas
Sebelum menjalankan aksinya, para tersangka bertemu dan merencanakan penjemputan korban DA dari rumah indekosnya.
Tersangka Wandoyo dan Katemin menjemput korban. Kebetulan Wandoyo juga punya kepentingan menagih piutangnya Rp110 juta pada korban.
"Lima orang ini berkumpul di rumah TY melancarkan aksinya, termasuk dua orang yang mendatangi kos-kosan korban," tegasnya.
Tersangka Wandoyo dan Katemin pun akhirnya bertemu korban. Ketiganya terlibat pembicaraan utang-piutang yang ditagihkan tersangka Wandoyo.
Karena tidak memiliki uang dengan nilai yang ditagihkan Wandoyo, korban menawarkan truk untuk membayar utangnya. Ketiganya kemudian bersama-sama menuju truk yang dimaksud oleh korban.
Namun di tengah jalan, mereka diadang Andi Hermanto dan Sandi yang komunikasi dengan Wandoyo. Sesaat kemudian terjadi upaya pembunuhan oleh tersangka di Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Selasa (24/1) pukul 08.00 WIB.
Tersangka Andi Hermanto menembakkan senapan angin yang sudah dimodifikasi ke arah korban. Leher warga Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar itu mengalami luka tembak hingga ditembus peluru.
Korban terkapar di Jalanan Dusun Duren Gede, Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. DA ditinggalkan dalam kondisi terluka dan dianggap sudah meninggal dunia, sebelum kemudian berhasil diselamatkan.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Andi Hermanto dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berencana. Tersangka yang diketahui sebagai warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diancam maksimal hukuman mati.
"Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun, untuk penganiayaan yang direncanakan penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelasnya.
Tersangka Katemin, Wandoyo dan Sandi dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun ditambah pidana penjara tujuh tahun pada pasal membantu penganiayaan.
Sementara tersangka Trianto Yuliono disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Paranormal warga Desa Sumberdem, Wonosari ini terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama dua puluh tahun, ditambah penjara paling lama tujuh tahun untuk tindakan membantu melakukan penganiayaan.
(mdk/yan)