Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
- Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
- VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi
- Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki.
Muchtar Effendy yang mewakili 22 orang kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka oleh terhadap kliennya tidak cukup bukti dan tanpa dasar yang jelas.
"Kami sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa. Dari awal disampaikan klien kita ini ditersangkakan oleh polda jabar tanpa dasar yang jelas," katanya di Bandung, Selasa (11/6).
"Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan,” ia melanjutkan.
Hal itu pula lah yang mendasari kuasa hukum mengajukan praperadilan dan meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Selain itu, mereka meminta Polda Jabar mengikuti pengajuan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan.
“Klien kami ada perpanjangan penahanan artinya bicara pemberkasan sejauh mana polda jabar sudah lengkap berkasnya,” terang dia.
“Kami mengimbau polda kalau bukti tidak kuat ke klien kami ikuti penangguhan kami. Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penanhanan,” jelas Muchtar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menargetkan berkas perkara Pegi Setiawan bisa rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada pekan depan.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 68 orang saksi dan meminta bantuan beberapa ahli, di antaranya ahli psikologi. Hasil pemeriksaan psikologi forensik akan disampaikan oleh tim ahli saat proses pengadilan.
“Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya. Mudah-mudahan dalam minggu depan, berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan jaksa penuntut umum di Kejati. Sesuai level dari Polda akan menyerahkan berkas ke Kejati Jawa Barat,” tutur Jules.
“Setelah ini mungkin ada langkah-langkah yang dilakukan penyidik, apakah bentuknya rekostruksi atau upaya lain yang membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Kami didukung dari ahli selain dari keterangan saksi yang kami dapatkan dan barbuk yang sudah kami peroleh,” tegas dia.
Jules menyampaikan langkah penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini diawasi oleh berbagai pihak. Dari internal institusi, terdapat Tim Bareskrim Mabes Polri, Div Propam Polri dan Itwasum Polri. Pengawasan pun dilakukan oleh pihak eksternal seperti tim Kompolnas dan Komnas HAM.