Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera.
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar Usman pun disaksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman juga tidak diperkenankan untuk terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa Pemilu 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPRD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11).
merdeka.com
Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," katanya.
merdeka.com
MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (31/1) MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.