Redaktur Radar Lawu lecehkan wartawati diduga dijerat hukuman ringan
AJI Kediri mengawal kasus itu berencana memberi pendapat kepada polisi buat menerapkan pasal lebih tepat.
Kasus pelecehan seksual terhadap seorang wartawati magang di Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup) terus bergulir. Namun, kabarnya pelaku yang merupakan redaktur jurnalis itu bakal dijerat pasal dengan hukuman rendah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengawal kasus itu menyayangkan penerapan pasal dilakukan Polres Ngawi dalam kasus itu. Padahal menurut mereka, ada pasal lebih cocok buat menjerat pelaku.
"Kami sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Seharusnya, polisi bisa memberikan pasal yang lebih tepat karena kasus tersebut tidak hanya soal kriminal biasa, namun juga soal buruh. Yakni perlakuan atasan terhadap karyawannya," kata Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio, saat mendampingi korban melapor ke Polres Ngawi, Jumat (11/3).
Berdasarkan informasi diterimanya, polisi akan membidik pelaku dengan pasal 281 KUHPidana tentang pelanggaran susila di muka umum, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Padahal, terdapat pasal dinilai lebih tepat, yakni ayat 2 pasal 294 KUHPidana tentang pencabulan dalam tempat kerja oleh atasan terhadap bawahan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
"Saya pikir pasal yang kedua yang lebih pas. Sebab, pencabulan itu tidak hanya membahas tentang senggama. Namun juga mencium, memeluk, dan meraba seperti yang dijelaskan korban," ujar Afnan, seperti dilansir dari Antara.
Maka dari itu, Afnan mengaku akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan perempuan buat mengawal kasus itu.
"Kasihan korbannya. Ia sudah sangat tertekan dan ketakutan akibat perlakuan atasannya tersebut. AJI akan berkoordinasi dengan LBH dan lembaga perempuan secepatnya," lanjut Afnan.
Hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian belum berkenan memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan itu.
D mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya berinisial DP. Selama dua bulan terakhir, korban sering mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan dari atasannya. Korban kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba, hingga diajak tidur di tempat kontrakan DP.
Pemimpin Redaksi Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Hadi Winarso mengatakan, menghormati langkah hukum diambil oleh D didampingi AJI Kediri.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban," kata Hadi.
Baca juga:
Wartawati di Ngawi mengaku sering dilecehkan oleh atasannya
Dilecehkan redaktur, wartawati magang Radar Lawu lapor polisi
Kakek Turkan cabuli cucu saat acara selamatan
Ada pelecehan seksual saat konser EXO, orangtua mau tuntut promotor
Pelecehan seksual saat konser, promotor tegur keras security
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.