Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria pelaku penyebar video tak senonoh kekasihnya di Palembang.
Motifnya, pelaku melakukan revenge porn Karena cemburu pacarnya berkomunikasi lagi dengan sang mantan.Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MMR.
- Kecanduan Film Porno, Remaja Ini Delapan Kali Lakukan Begal Payudara di Depok dan Jakbar
- Kasus Ibu Muda Ajak Balitanya buat Video Porno: Suami R Mengaku Kaget dan Tak Tahu
- Sambil Menangis, Remaja 13 Tahun Bikin Video Pengakuan Diperkosa Ayahnya
- Tragis! 2 Remaja Wanita Dicekoki Narkoba 2 Pria Dewasa di Hotel, 1 Tewas
Video tak senonoh kekasihnya tersebut disebar pada Februari 2023 lalu.Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten.
“Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacarnya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," kata Hadi.
Hadi menyebutkan, polisi berhasil mengamankan alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisi konten asusila pada bulan Februari tahun 2023 dengan membuat grup WhatsApp.
Bikin Grup WhatsApp
Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang. Setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh.
Foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benangpun.Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.
Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Korban Masih SMA
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak - anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.
Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus.