Sempat Buron, Pemodal Tambang Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap di Surabaya
Tim Balai Gakkum Kementerian LHK menangkap DH (53), pengusaha pemodal aktivitas tambang batubara illegal di kawasan dekat ibu kota negara (IKN) baru, di Kutai Kartanegara, di Surabaya, Jawa Timur. DH kini ditetapkan tersangka, dan meringkuk di penjara.
Tim Balai Gakkum Kementerian LHK menangkap DH (53), pengusaha pemodal aktivitas tambang batubara illegal di kawasan dekat ibu kota negara (IKN) baru, di Kutai Kartanegara, di Surabaya, Jawa Timur. DH kini ditetapkan tersangka, dan meringkuk di penjara.
"Aktivitas tambang batubara ilegal itu masuk di kawasan Ring I IKN di Kutai Kartanegara," kata Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Timur Annur Rahim, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (4/11).
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang dijuluki sebagai Ibu Komando? Di bagian komentar, ada yang menyebut Juliana sebagai Ibu Komando.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Kenapa menjahit dianggap berbahaya bagi ibu hamil? Dalam larangan tersebut diungkapkan bahwa menjahit saat hamil dapat menyebabkan bayi lahir cacat atau mengalami bibir sumbing. Mengerikan, bukan? Namun, apakah benar demikian?
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
Rahim menerangkan, DH ditangkap di Surabaya, pada Sabtu (2/11), sekira pukul 04.00 Wita. DH dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KLHK sejak 27 September 2019. "Perannya DH ini sebagai pemodal, dan dia jadi buron kami," ujar Rahim.
Rahim menerangkan, DH ditetapkan tersangka, dan kini menjalani penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. "Kami sudah amankan bukti 1 unit ekskavator merk CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batubara," tambah Rahim.
Dijelaskan Rahim, penyidik menjerat DH dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b junto pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. "Dan denda paling banyak Rp10 miliar," ungkap Rahim.
Untuk diketahui, peristiwa berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara illegal di kawasan IKN pada 27 September 2019 dengan tersangka NI (36). Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, diperoleh informasi bahwa DH sebagai pemodal.
Tim gabungan yang terdiri dari Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Resmob Jatanras Polda Kalimantan Timur, Resmob Jatanras Polres Kediri Kota dan Resmob Jatanras Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, melakukan pencarian terhadap DH (53), di Kediri, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya.
"Jadi, Sabtu (2/11) dini hari sekira jam 4 pagi, tim gabungan berhasil menangkap DH (53) yang bersembunyi di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Kemudian tim gabungan membawa DH, ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan," demikian Rahim.
Baca juga:
Jual Tanah Galian Tanpa Izin, Kontraktor Proyek di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Kasus Hujan Batu di Purwakarta, Operasional Perusahaan Tambang PT MSS Dihentikan
Inilah Upaya Terbaru Pemerintah Tertibkan Operasi Tambang Ilegal
Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara
Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra
Banyak Lubang Bekas Tambang Menganga di Kaltim, KPK Nilai Pengawasan Tidak Beres