Sengketa Lahan Berujung Penyegelan SDN Karang Rahayu 01 Bekasi
Penyegelan diawali dengan pemasangan spanduk bertuliskan lahan seluas 1.270 meter yang berdiri bangunan sekolah merupakan milik ahli waris H. Sebleng bin Naiyam yaitu Yakoeb Andrianto. Keesokan harinya, akses ke sekolah ditutup bahkan sejumlah ruangan dipaku.
Sekolah Dasar Negeri Karang Rahayu 01 di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi sempat disegel oleh ahli waris pemilik lahan, Yakoeb Andrianto pada Sabtu lalu. Segel baru dibuka pada Senin siang kemarin setelah ada mediasi antara pemerintah daerah dengan ahli waris.
Penyegelan diawali dengan pemasangan spanduk bertuliskan lahan seluas 1.270 meter yang berdiri bangunan sekolah merupakan milik ahli waris H. Sebleng bin Naiyam yaitu Yakoeb Andrianto. Keesokan harinya, akses ke sekolah ditutup bahkan sejumlah ruangan dipaku.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Gedung Kawedanan Boja dibangun? Gedung Kawedanan Boja dibangun sekitar tahun 1800-an.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kenapa bangunan Benteng Sata dibuat? Dilansir dari kanal YouTube Vista Holic, bangunan benteng itu dibuat guna mengenang sejarah, sebab dulunya di sana menjadi salah satu tempat pengungsian dan penumpasan pemberontakan DI/TII.
-
Bagaimana benteng ini dibangun? Arsitektur benteng ini adalah ciri dari model benteng Martello Tower, model benteng yang dikembangkan Inggris pada awal 1800-an.
Hal ini membuat siswa di sekolah tersebut terpaksa memanjat pagar ketika masuk pada Senin pagi. Tapi, setelah ada pertemuan antara pemerintah dengan ahli waris yang dimediasi oleh DPRD, segel dibuka pada Senin pukul 09.30 WIB. Aktivitas belajar mengajar normal lagi.
Dasar kepemilikan lahan adalah putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara nomor: 200/Pdt.G/2017/PN. Bks. Putusan dikuatkan sampai kasasi ke Mahkamah Agung bahwa status lahan tersebut milik ahli waris. Sehingga, pengadilan memerintahkan pemerintah membayar lahan yang dipakai sebagai fasilitas sosial tersebut.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemerintah berjanji membayar lahan seluas 1.270 menggunakan anggaran daerah pada tahun 2020. Oleh karenanya, pemerintah meminta ahli waris bersabar. Sebab persiapan anggaran butuh proses di APBD.
"Kami sudah berkonsultasi dengan DPRD supaya memprioritaskan anggaran pembayaran lahan itu dalam penyusunan APBD," ucap Eka di Cikarang pada Selasa (29/10).
Eka menambahkan, selain SD Karang Rahayu 01, kabarnya ada banyak sekolah yang berdiri di atas lahan milik ahli waris. Oleh sebab itu, pemerintah akan menginventarisasi melalui dinas pendidikan setempat.
Baca juga:
Sengketa Lahan, Ahli Waris Ancam Segera Ratakan Bangunan SMPN 1 Mancak Serang
Pabrik Terancam Disita, Perusahaan Sawit di Rohul Gugat 4 Orang
Persebaya Gugat Pemkot Surabaya Soal Terbitnya Sertifikat Wisma
Kondisi Rumah Usang di Tengah Apartemen Thamrin
Hubungan Baik Elis Pemilik Rumah Usang dan Pengelola Apartemen Thamrin