Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Nilai korupsi diprediksi mencapai mencapai Rp700 juta lebih.
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar, Kerugian Capai Rp5,5 Miliar
- Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
- Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap JP, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah. Total kerugian negara mencapai Rp719 juta.
Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka. Mereka adalah I selaku pelaksana kegiatan dan AP sebagai konsultan pengawas pembangunan.
Tersangka JP diduga kuat turut terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Negeri di OKU Selatan yang dilakukan Dinas Disdik Sumsel dengan nilai Rp2,2 miliar. Dugaan keterlibatan JP berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan.
"JP ditetapkan tersangka Nomor : TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024. Dia selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan," ungkap Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David Lafinson, Kamis (30/5).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan penyidikan dengan dugaan pengurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp719 juta. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti hingga disimpulkan terjadi penyimpangan anggaran.
"Dari sekitar Rp2,2 miliar anggaran, ada Rp719 juta kerugian negara," kata David.
Selanjutnya, tersangka JP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Dua selama 20 hari ke depan karena dikwatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan. Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua juga menyatakan JP dalam keadaan sehat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.