Septy Sanustika nangis Fathanah divonis 14 tahun penjara
Menurut Milla, Septy mengaku bingung usai suaminya divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan (vonis) 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Istri Fathanah, Septy Sanustika menangis menyaksikan proses sidang vonis Fathanah yang disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta.
"Waktu nonton siaran langsung itu dari rumahnya di Permata Depok, Mbak Septi nangis terus," ujar Milla saat dihubungi, Selasa (5/11).
Menurut Milla, Septy mengaku bingung usai suaminya divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Fathanah juga didakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Fathanah terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alasannya adalah perbuatan Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, tidak dapat dilepaskan dari penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq .