Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Suhartoyo Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11). Penunjukkan ini dilakukan usai sembilan hakim konstitusi musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB.
Sedangkan, Saldi Isra masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Nantinya, Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
"Yang disepakati dari hasil kami berdua tadi adalah untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Kemudian, dua kandidat itu berunding berdua dan akhirnya dipilihlah Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Jadi tujuh dari sembilan hakim konstitusi ini sudah ada nama disebut. Kira-kira bagaimana kita menghadapi nama-nama itu? siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau jadi wakil ketua?" ujar Saldi.
"Sembari melakukan refleksi kami berdua tadi dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," tambah Saldi.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023, penunjukkan Ketua MK baru dilakukan melalui Rapat Pleno Hakim. Rapat ini harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi untuk melakukan musyawarah mufakat.
Jika tak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam. Bila selama dua jam tak memenuhi kuorum, rapat pemilihan akan dilanjutkan tanpa memenuhi kuorum.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar etik dalam putusan syarat capres dan cawapres.
Dalam amar putusannya, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terakhir, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.