SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berupa 10 tahun penjara dan denda Rp14 miliar.
-
Siapa saja yang dilepas Mentan SYL untuk mengikuti PORNAS Kementan? Sebanyak 95 (Sembilan Puluh Lima) peserta dilepas untuk mensukseskan Pekan Olah Raga Nasional (PORNAS) XVI KORPRI tahun 2023 yang akan diselenggarakan di Semarang Jawa Tengah mulai tanggal 14 sampai dengan 23 Juli 2023.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Apa yang disita dari Syahrul Yasin Limpo? Kali ini tim penyidik Lagi-Lagi menyita sebuah minibus merk Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL."Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, kecamatan. Rappocini, Kota Makassar, provinsi. Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo yang membuat Kementan terlilit utang ke vendor? Ulah-ulah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang selalu menuntut banyak minta, rupanya juga turut berimbas ke vendor Kementerian Pertanian (Kementan). Dia harus turut menanggung kemauan SYL karena diutangi oleh ASN Kementan yang hingga saat ini uang tersebut belum dibayarkan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang menyita aset Syahrul Yasin Limpo? Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," sambungnya.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah USD30 ribu.
- Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
- Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
- Rincian Uang Rp44 Miliar dan USD30 Ribu yang Dipakai SYL untuk Keperluan Pribadi dan Keluarga
- Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis tersebut, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu sebagai penyelenggara negara atau menteri tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam melawan KKN, dan Keluarganya telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal yang meringankan, DYL dianggap telah berusia lanjut kurang lebih 60 tahun, belum Pernah dihukum, telah memberikan kontribusi dalam krisis pangan khususnya saat pandemi Covid-19.
Dia juga dianggap banyak mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya, bersikap sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui, SYL meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7).
Pasalnya, lanjut dia, tidak terdapat alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan maupun fakta yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.
"Merujuk pada ajaran ilmu hukum bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah, daripada menghukum dan membuat sengsara satu orang tidak bersalah," kata SYL.