Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding
Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding. Pengajuan banding tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua Zainal yang keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya.
Tak terima divonis mati, terpidana kasus pembunuhan Yuyun (14), Zainal alias Bos (23) mengajukan banding. Penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady menuturkan, pengajuan banding tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua Zainal yang keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya.
"Banding ini diajukan setelah orang tua Zainal datang menemui penasehat hukum, intinya mereka keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya itu," katanya, Kamis (6/10).
Pengajuan banding merupakan hak yang diberikan pengadilan setelah pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rejanglebong Kamis (29/9).
Dalam pengajuan banding itu, penasehat hukum akan mempersiapkan memori banding serta menunggu salinan putusan majelis hakim PN setempat yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya.
Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya kategori dewasa atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), M Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara tambah dia, tidak mengajukan banding.
Hal yang sama juga dilakukan MJE (13), terpidana di bawah umur yang dijatuhi hukuman tindakan mengikuti program rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Hadayani di Jakarta Timur selama satu tahun.
"Pagi tadi Pak Kejari, Kasi Pidum dan JPU yang menyidangkan kasus Yuyun berangkat ke Jakarta, guna mengantarkan MJE ke tempat rehabilitasi. Semua jaksa yang menangani kasus itu ikut berangkat," kata Ismail, staf keamanan Kejari Rejanglebong.
-
Siapa yang diamankan dalam kasus tawuran pelajar ini? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. Polres Metro Jakpus mengamankan 140 pelajar diduga hendak tawuran dengan modus bagi-bagi takjil.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus penculikan dan pemerkosaan siswa SMP tersebut? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15). Sementara empat pelaku lagi masih buron.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kapan kasus kekerasan antar pelajar meningkat? Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Baca juga:
Lima pembunuh dan pemerkosa YN didakwa pasal pembunuhan berencana
Lapas anak penuh, pembunuh Yuyun ditahan di penjara dewasa
Dalang pembunuh Yuyun divonis mati, 4 terdakwa dibui 20 tahun
Mengerikannya Rejang Lebong: Kemiskinan, kriminalitas dan korupsi
DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil
Perjalanan kasus pembunuhan Yuyun hingga otak pelaku divonis mati