Tarik retribusi secara ilegal, empat anggota ormas di Bekasi diamankan polisi
Siswo mengatakan, modus tersangka melakukan pungutan liar dengan cara menarik retribusi. Setiap truk yang melintas dikenakan retribusi Rp 5.000-10.000. Ini dilakukan tiga kali dijalur yang sama.
Aparat Polsek Bantargebang, Kota Bekasi menangkap anggota ormas dan karang taruna di wilayah setempat karena melakukan pungutan liar. Tak tanggung-tanggung, mereka mampu maraup uang hingga Rp 60 juta setiap bulan dari sopir truk yang melintas.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo mengatakan, empat orang tersangka itu adalah MBS (32), A (32), M (46), dan AK (34). Mereka ditangkap dalam sebuah razia yang Siswo pimpin langsung pada 20 September lalu di Jalan Raya Narogong, Bantargebang.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
-
Di mana lokasi budidaya madu liar Kelompok Tani Hutan Alam Roban? Salah satu lokasi di Pulau Jawa yang menjadi habitat Lebah Apis Cerana adalah Hutan Alas Roban.
"Karena banyak keluhan dari pengusaha dan sopir truk, saya menyamar menjadi kenek," kata Siswo, Senin (24/9).
Siswo mengatakan, modus tersangka melakukan pungutan liar dengan cara menarik retribusi. Setiap truk yang melintas dikenakan retribusi Rp 5.000-10.000. Ini dilakukan tiga kali dijalur yang sama.
"Karcis yang dikeluarkan ilegal, meskipun ada logo pemerintah," ujar dia.
Dalam sehari para tersangka bisa memperoleh uang pungutan hingga Rp 2 juta. Sebab, dalam sehari truk yang melintas mencapai 250 unit. Jika dikalkulasikan nilai pungutan ini mencapai Rp 60 juta dalam sebulan.
"Ada ancaman jika sopir truk tidak memberikan uang retribusi yang diminta," ujar Siswo.
Siswo menekankan agar ormas di wilayah setempat mengawasi anggotanya. Menurut dia, pungutan dalam bentuk apapun jika ilegal tak dibenarkan. Hal ini sudah masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan.
"Ini sangat merugikan masyarakat, tentunya pungutan liar ini bagian dari pemerasan," ujar Siswo.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. Barang bukti disita karcis, dan uang RP 700 ribu lebih.
Baca juga:
Disebut lakukan pungutan buat turnamen tenis, puluhan hakim polisikan jubir KY
Kapolri copot Kapolres Kediri terlibat pungli SIM Rp 50 juta tiap pekan
Polda Jatim tangkap dua PNS kecamatan 'pemalak' pencairan dana PAUD di Jember
Sekuriti pelabuhan di Balikpapan palak Rp 50.000, masuk kantong pribadi
Sekuriti di Pelabuhan Semayang Balikpapan ditangkap usai diduga pungli sopir truk
Ditangkap polisi karena pungli, kepala sekolah di Sumbar tak dicopot dari jabatannya