Tenaga Honorer Jadi Admin Konten Video Porno, Cuan hingga Ratusan Juta
Kepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Seorang tenaga honorer desa inisial OS harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya pria tersebut kedapatan tindak pidana penyebaran video porno.
"Pada tanggal 22 Oktober 2024, kami telah berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui website bokep.cfd dan 28-26 domain lainnya dengan status masih aktif," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni saat konferensi pers, Rabu (13/11).
- Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
- Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
- Pelanggan Konten Porno Anak Bayar Rp150-Rp200 Ribu ke Pemuda di Bekasi, Pembayaran Transfer Via E-Wallet
- Terungkap Motif Pelaku Sebar foto dan Video Porno Eks Mantannya ke Medsos
Dani menyebut pelaku sebagai sudah pengelola website pornografi sejak tahun 2015 dimana ada 26 domain lainnya yang juga merupakan situs penyebar video online kategori anak-anak hingga dewasa.
Kepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
"Ada pun modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," jelasnya.
Dari hasil kerja sampingan OS yang merupakan admin dari situs website desa, ia mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," ungkap Dani.
Dari tangan pelaku, Polri telah menyita berupa 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email. Lalu total video yang telah diamankan sebanyak 1.058 file video porno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian kita terapkan juga pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Nah tentunya dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.