Terbelit Utang, Pria di Bali ini Nekat Curi 3 Ekor Sapi
"Pelaku terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,"
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial WS (41) karena melakukan pencurian tiga ekor sapi milik korban bernama I Wayan Kasir di Bangli, Bali.
"Tim gabungan Polsek dan Polres Bangli berhasil menangkap yang bersangkutan dalam kurun waktu lima jam dari kasus tersebut dilaporkan," kata Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi di Mapolsek Bangli, Jumat (14/2).
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Apa yang dilakukan Mentan SYL di Bangli? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menggelar penanaman bawang merah di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa yang mendapat bantuan pangan di Banyuwangi? Penerima bantuan panga di Banyuwangi sebanyak 129.050 kepala keluarga (KK). Setiap KK mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 Kg selama 6 bulan mulai Januari- Juni 2024.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Apa yang dimaksud dengan santet Banyuwangi? Santet Banyuwangi punya sejarah panjang sejak zaman kerajaan. Banyuwangi dikenal dengan julukan kota santet. Kini santet sering hanya dipahami sebagai sesuatu yang buruk, padahal tidak demikian.
Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku di kandang sapi milik korban di Banjar Tiying, Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, pada Rabu (12/2) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban menyadari sapi-sapinya dicuri pada pukul 07.30 WITA.
Sulhadi menerangkan, penangkapan berawal dari pengaduan korban yang melaporkan telah kehilangan sapi di kandangnya pada hari Rabu (12/2). Kasir kemudian melapor ke Mapolsek Bangli pukul 11.30 WITA.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi termasuk sopir mobil mitsubhisi atau colt milik saksi yang berinisl INB yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.
"Dari pemeriksaan saksi INB tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku WS meminta tolong kepada saksi untuk mengangkut sapi yang diakui milik pelaku," ujar dia.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku WS di rumahnya, Desa Pengotan, Kabupaten Bangli pada Rabu (12/2) pukul 16.00 WITA.
Usai diperiksa, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik Kasir karena terlilit utang dengan adik iparnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil mitsubhisi atau Colt beserta STNK, dua ekor sapi, satu unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp20.156.000.
"Pelaku terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tandas dia.
(mdk/ray)