Terduga pengeroyok Bripka Taufik ditangkap di Menteng
Menurut Iqbal, penangkapan kali ini tidak ada perlawanan dari pelaku.
Seorang terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi saat penggerebekan rumah diduga bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1) lalu kembali ditangkap. Pelaku ditangkap pada sore tadi di Jalan Menteng Tenggulun, Menteng, Kota Jakarta Pusat.
"Inisialnya JA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (24/1).
Menurut Iqbal, penangkapan kali ini tidak ada perlawanan dari pelaku. Hingga kini polisi masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
"Pelaku sudah 2 orang tewas dilumpuhkan. 3 orang yang diamankan. Jadi total sudah 5 pelaku," tandasnya.
Seperti diketahui, Bripka Taufik dan seorang informan polisi bernama Japri beberapa hari kemudian ditemukan tewas tenggelam setelah sebelumnya memilih loncat menceburkan diri ke Kali Ciliwung untuk menghindari serangan warga. Jasad Bripka Taufik ditemukan mengambang di DPU Kanal Banjir Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan mayat Japri mengapung di Kanal Banjir Barat, Palmerah, Jakarta Barat.
Setelah kejadian tersebut polisi pun segera menangkap enam pelaku pengeroyokan pada saat penggerebekan. Enam orang tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Enam orang tersebut diduga pula terbukti penyalahan narkoba dan menyimpan beberapa gram sabu di rumahnya. Tak hanya menangkap enam orang pelaku pengeroyokon, polisi pun berencana untuk menangkap sepuluh orang lagi yang termasuk bagian dari dalang pengeroyokan saat aksi pengerebekan di salah satu rumah di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, RT 12/04, Kampung Berlan, Kebon Manggis, Jakarta Timur.
Polisi menyatakan total 12 pelaku yang menganiaya anggota dan beberapa informan saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1) lalu. Ke 12 tersebut merupakan komplotan Ade Badak CS.
Dalam waktu lebih kurang empat hari tepatnya Kamis (21/1), polisi berhasil melumpuhkan dalang pengeroyokan, Ade Badak pada saat pengeroyokan. Ade Badak berhasil dilumpuhkan dengan 3 peluru yang bersarang di dadanya. Diketahui Ade Badak tewas di Cawang, Jakarta Timur. Bukan hanya Ade Badak yang ditembak mati oleh Polisi, Riko terduga pelaku pengeroyokan tersebut pun baku tembak di Jalan Narada, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) sore dan Nahas nasib Rico pun sama seperti Ade Badak yang tewas tertembak.
Baca juga:
Terkenal suka bikin onar, warga Johar Baru bersyukur Ricko tewas
Badak, pembacok polisi di Matraman tewas dengan 3 peluru di dada
Badak, pembacok polisi di daerah Berlan tewas saat digerebek
Kapolri: Polisi harus pakai atribut lengkap gerebek bandar narkoba
Bupati Purwakarta tanggung semua biaya pendidikan anak Bripka Taufik
Polisi akui perlawanan bandar narkoba di luar prediksi
Pemakaman Bripka Taufik diiringi tangis keluarga
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.