Tidak Alami Gangguan Jiwa, Pria Pembunuh 5 Warga di OKU Diproses Pidana
Tim medis Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RS Jiwa) Palembang telah memeriksa OE (32), pria pembunuh lima orang sekampungnya di Ogan Komering Ulu (OKU). Dia dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga polisi pun melanjutkan proses pidananya.
Tim medis Rumah Sakit Ernaldi Bahar (RS Jiwa) Palembang telah memeriksa OE (32), pria pembunuh lima orang sekampungnya di Ogan Komering Ulu (OKU). Dia dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga polisi pun melanjutkan proses pidananya.
Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AKP Mardi Nursal mengungkapkan, pemeriksaan mendalam terhadap OE dilakukan tim ahli medis dan psikolog. Tak hanya memeriksa pelaku, keterangan digali dari keluarga, tetangga, dan kepala desa setempat.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Dari hasil pemeriksaan, RS Ernaldi Bahar Palembang menyatakan OE sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Mardi, Jumat (31/12).
Dengan demikian, proses hukum terus berlanjut, penyidik segera melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Belum lama ini Satreskrim Polres OKU sudah melakukan reka ulang pembunuhan di TKP.
"Kalau kondisinya normal artinya dilanjutkan, dia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Barang bukti disita pisau, sepeda motor, kayu balok, dan rekaman CCTV.
"Untuk motifnya masih kita periksa," pungkasnya.
Diketahui, warga Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU, Sumsel, geger dengan pembunuhan terhadap lima korban sekaligus, Jumat (26/11) sore. Para korban adalah SR (45), IK (48), ED (40), HJ (33), dan EN (35).
Peristiwa itu bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam nomor polisi B 6566 VMU lalu berhenti dan makan somai bersama korban HJ. Tiba-tiba dia menusuk HJ.
Selanjutnya korban kedua, IK, yang sedang melintas menggunakan sepeda motor berhenti setelah melihat keributan. Dia justru diserang pelaku hingga tewas di tempat.
Kemudian, pelaku menuju sumur dan bertemu dengan korban EN yang sedang mengambil air. Tanpa banyak bicara, dia menusuk korban berkali-kali.
Melihat kejadian itu, korban keempat, ED yang merupakan suami EN, keluar rumah dengan maksud menyelamatkan istrinya. Dengan beringas, pelaku menyerang korban dengan pisaunya secara membabi-buta.
Korban terakhir, SR, yang keluar rumah karena mendengar keributan langsung ditarik pelaku. Saat itu, pelaku menusuk dan menggorok leher korban.
Tanpa merasa bersalah dan seakan tak terjadi apa-apa, pelaku kembali ke rumahnya yang tak jauh dari TKP menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, pelaku diamankan anggota polisi dibantu TNI di kediamannya.
Pelaku disebutkan sempat mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Sekitar satu tahun lamanya, dia tidak pernah keluar rumah.
Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat memukul tetangganya, SD (53). Pada saat itu, keluarga dan warga tidak menaruh curiga dan khawatir.
(mdk/yan)